Sindiran Psikolog Forensik ke Polri yang Nyatakan Iptu Rudiana Tak Langgar Etik: Amini Saja, Beres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Psikolog forensik Reza Indragiri mencontohkan hasil pemeriksaan Propam Polda yang menyebutkan, baik Muhammad Rizky (16) maupun ayah Eki, Iptu Rudiana, tidak melanggar etika atas meninggalnya Eki dan pacarnya Vina. Dewi (16), di Cirebon pada tahun 2016.

Ada juga Irjen Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah didalami Propam dan Itwasum, kata Irjen Sandi Nugroho, Kepala Humas Polri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024) kemarin. ).

Dari pemeriksaan Propam yang dilakukan di Rudiana, permasalahan tersebut dinyatakan telah sesuai ketentuan dan disimpulkan Inspektur Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik.

Reza Indragiri Amriel mengatakan, pernyataan Kepala Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyebut Irjen Rudiana adalah ayah korban dipertanyakan Propam dan Itwasum dan membingungkan. Poin-poin kejanggalan yang diungkap Reza Indragiri Amriel adalah sebagai berikut:

Pernyataan Kepala Humas itu membingungkan. Mengapa Inspektur Rudiana disebut sebagai ayah korban dalam penyidikan? Yang jelas, meski Kode Etik Polisi memaparkan empat jenis etika polisi kepada Rudiana sebagai ibu korban, namun tidak ada gunanya Rudiana melanggar.

Bagaimanapun, sidang, mungkin sidang etik, dilakukan secara tertutup, sehingga tidak ada yang bisa ditolak oleh masyarakat. Mekanisme banding hanya diberikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri.

Dengan demikian, semua keraguan umum terhapuskan.

Mari kita lihat secara konkrit Etika Kelembagaan Aparat Kepolisian. Khususnya mengenai larangan aparat penegak hukum sebagaimana tercantum pada ayat (2) Pasal 10 Perda 7/2022.

1) Rudiana dalam laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2016 menyebutkan dua korban ditikam. Sebaliknya, tidak ditemukan luka tusuk pada tubuh kedua korban dalam berita acara pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Propam dan Itwasum, Rudiana tidak lagi dianggap “mengarang dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.”

Rudiana juga tidak dapat dibuktikan membuat laporan palsu (Pasal 220 KUHP).

2) Melihat laporan polisi yang dibuat Rudiana, timbul pertanyaan: Senjata tajam (samurai) apa yang digunakan untuk menusuk kedua korban?

Siapa yang tahu? Tentu saja, pasca dengar pendapat Propam dan Itwasum, masyarakat tidak boleh berasumsi bahwa Rudiana ‘mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, dan/atau memalsukan barang bukti’.

3) Informasi dari kuasa hukum bahwa beberapa tersangka (saat ini berstatus penjara) mengalami penganiayaan selama penyidikan. Tahanan muda Saka Tatal pun secara langsung dan terbuka mengungkapkan berbagai kekejaman yang dialaminya dari pihak-pihak yang memanggil polisi selama penyelidikannya.

Namun setelah dilakukan uji Propam dan Itwasum, tudingan adanya pelecehan langsung terbantahkan. Pencabutan keterangan dalam BAP yang banyak disampaikan oleh para saksi saat ini, tidak berarti bahwa keterangan tersebut dimanipulasi atau ditekan oleh penyidik.

Dengan kata lain, tidak ada lagi alasan untuk menduga bahwa Rudiana ‘menginterogasi orang lain dengan menggunakan paksaan, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan’.

4) Rudiana adalah Polres Cirebon pada saat kejadian tahun 2016. Di sisi lain, media memberitakan Rudiana menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku rencana pembunuhan Eky dan Vina. Padahal, kejadian yang dimaksud bukanlah kasus narkoba, melainkan tindak pidana umum.

Selain itu, saat mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum, Direktur Humas Polri mengatakan, “Ip Rudiana adalah ayah dari korban.”

Namun kecurigaan masyarakat akan adanya konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas Rudiana juga harus dihilangkan.

Jadi, usai pemeriksaan Propam dan Itwasum, siapa pun dilarang menghukum Rudiana karena ‘memimpin penanganan kasus’.

Kesimpulannya, suka atau tidak, setuju atau tidak, mari kita akhiri sakit kepala ini. Terima saja hasil audit Propam dan Itwasum Polda. Menyelesaikan. Carilah kehadiran Inspektur Rudiana

Kini sulit melacak Inspektur Rudiana.

 Tribun mencoba mendatangi Polsek Kapetakan tempat Rudiana bekerja pada Kamis (20/6/2024).

Polsek Kapetakan terletak di Jalan Raya Cirebon-Indramayu, tepatnya di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Aktivitas di kantor polisi tampak normal karena banyak kendaraan roda dua dan empat yang terparkir dan lalu lalang orang.

Stand tersebut disambut oleh tiga petugas yang ramah, yang membenarkan bahwa Inspektur Rudiana memang sedang bertugas di sana.

Namun Rudiana tidak ada karena saat itu ada acara di luar.

“Saat ini sedang ada aktivitas di luar,” kata seorang petugas, seperti dilansir Tribun, Kamis (20/6/2024).

Ketika ditanya tentang kepulangannya, petugas tidak yakin.

Namun mereka mengatakan Rudiana ada di sana untuk memimpin unjuk rasa di pagi hari.

Tribun pun menghampiri ruang kerja Rudiana yang tertutup rapat dan tidak ada papan nama yang biasa digantung di depan pintu.

Hingga saat ini, Polres Cirebon masih menyisakan tanda tanya besar terkait kasus pembunuhan keluarga Iptu Rudiana.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam upaya penyelesaian kasus ini, dan kini keberadaan Inspektur Rudiana masih menjadi misteri.

Saat pembunuhan terjadi, Rudiana diduga ikut serta dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang diduga aneh terhadap kekasih Eki, Vina.

Rudiana menjadi Petugas Narkoba Polres Cirebon Kota pada tahun 2016 dan seharusnya penyidikannya ditangani Bareskrim.

Setelah kasus ini mencuat kembali, keberadaan Rudiana menjadi rahasia karena keberadaannya masih belum diketahui.

Meski Rudiana sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya telah berusaha menyelesaikan kasus Vina selama delapan tahun, namun ia kembali menghilang hingga Hotman Paris dan keluarga Vina menemukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *