Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Terbongkar: Para Pelaku Tawarkan Bayi Sejak dalam Kandungan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi menangkap delapan orang sindikat perdagangan bayi yang tersebar melalui media sosial (medsos) di Depok, Jawa Barat.

Caranya, pelaku kejahatan menerapkan sistem pre-order atau pemesanan di muka kepada konsumennya.

Faktanya, para pelaku sudah menawarkan bayi-bayi tersebut untuk dijual saat masih dalam kandungan ibunya.

“Pre-booking ya. Jadi kalau ada yang hamil buat janji dulu,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana, Senin (9/2/2024) sore.

Dalam kampanyenya, para penjahat mencari wanita hamil dan menawarkan untuk membeli bayi mereka melalui Facebook.

“Kalau begitu kita akan membawanya ke sana segera setelah melahirkan,” lanjutnya.

Jika ada yang berminat, produsen mengirimkan pesan dan mendatangi calon ibu untuk menegosiasikan harga.

Pelaku menawar Rp 10-15 juta untuk satu anak dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp 45 juta.

“Saat anak itu lahir, mereka langsung membawanya ke Bali,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan pelaku, lima perempuan dan tiga laki-laki.

Kelima pelaku berjenis kelamin perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24) dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku berjenis kelamin laki-laki diketahui bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat pasal 2 UU TIP No. 21 Republik Indonesia Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Gunakan Sistem Pre-order Sejak Konsepsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *