TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap modus perdagangan anak yang menyebar melalui media sosial (medsos) di Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku telah menerapkan sistem pre-order kepada konsumennya.
Bahkan, pelaku menjual bayi dalam kondisi masih dalam kandungan.
“Pre-order ya. Jadi kalau ada yang hamil, buat kesepakatan dulu,” kata Arya di Polres Depok, Senin (9/2/2024) sore.
“Jadi kami akan segera membawanya ke sana setelah lahir,” imbuhnya.
Dalam kampanyenya, pelaku mencari ibu hamil dan menawarkan untuk membelikan anaknya melalui Facebook.
Jika ada yang berminat, pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu hamil tersebut untuk melakukan negosiasi kesepakatan harga.
Pelaku menawar Rp10-15 juta untuk satu anak dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp45 juta.
“Saat bayinya lahir, mereka langsung membawanya ke Bali,” ujarnya.
Kini polisi berhasil menangkap delapan pelaku, lima di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dijual seharga 45 juta ISK
Kapolres Metro Depok Pol Arya Perdana menjelaskan, pelaku memasang iklan dan promosi di media sosial untuk mencari ibu-ibu yang bersedia menjual anaknya.
Pelaku pun menawarkan janji uang sebesar ISK 10 hingga 15 juta agar sang ibu bersedia merelakan bayinya.
“Itu organisasi yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disebar melalui Facebook untuk mencari ibu-ibu atau wanita mana pun yang ingin menjual bayinya,” kata Polres Metro Arya, Senin (02/09). /2024) ).
Anak-anak yang dimiliki pelaku kemudian akan dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan kepada pihak yang menginginkannya.
Dari harga pembelian sebesar 15 juta ISK, pelaku menjual anak tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi hingga mencapai 45 juta ISK.
Pada 26 Juli 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Metro Depok berhasil mendeteksi jual beli anak.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan pelaku, lima perempuan dan tiga laki-laki.
Kelima pelaku tersebut adalah Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24) dan Dahlia (23).
Sedangkan tiga pelaku laki-laki adalah Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
“Anak-anak yang mereka jual juga masih sangat kecil, baru berumur satu hari dan akan dibawa ke Bali,” ujarnya.
“Ada delapan tersangka yang kami tangkap, dari orang tua anak tersebut, ada yang berstatus suami istri, ada juga yang belum berstatus suami istri,” lanjutnya. Dijual di Bali
Organisasi perdagangan anak yang beroperasi di Kota Depok ternyata sudah lama beroperasi.
Menurut Kapolsek Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, pelaku mengincar seorang ibu hamil.
Ia kemudian membujuk ibu hamil tersebut dengan uang agar menyerahkan anaknya kepada pelaku untuk dijual.
Setelah operasi berhasil, pelaku mengambil bayi baru lahir tersebut dan menjualnya di Bali.
Pelaku menjual masing-masing anak hingga Rp45 juta, harga tersebut sama untuk anak dan perempuan.
“Tersangka sendiri yang membawa anak tersebut ke Bali, sekitar 5 kali (transaksi),” kata Arya di Polres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
“Tapi di Bali sendiri tentunya sudah lebih dari 5 kali, karena ini hanya salah satu tersangka yang ada kaitannya dengan tersangka utama di Bali,” lanjutnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.