Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rinda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus mengusut kasus penipuan online yang menggunakan modus konten mirip YouTube di jaringan Kamboja.

Baru-baru ini, sindikat tersebut rupanya membeli rekening orang-orang yang membutuhkan uang untuk mengumpulkan hasil kejahatan mereka.

Tersangka EO (47) dan SM (29) mencari pria tersebut untuk membuka rekening dan mengirimkannya ke DPO di Kamboja berinisial D.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, “Tersangka EO dan SM memperoleh rekening tersebut dengan cara menunjukkan langsung kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi kemudian diberikan kepada orang tersebut, jika membutuhkan uang dapat menghubungi orang tersebut. yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).

Sebab, masyarakat ingin membuka rekening dan menggunakannya sebagai tempat pengumpulan hasil kejahatan dengan mengiming-imingi uang dalam jumlah besar.

EO akan memberikan tersangka yang ingin membuka rekening mulai dari Rp 300 ribu hingga 500 ribu.

“Di antara tersangka yang menawarkan orang untuk membuka rekening bank, tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan uang berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per rekening,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus video YouTube dengan menangkap dua tersangka bernama EO (47) dan SM (29).

Sedangkan jurnalis mengalami kerugian ribuan rupee.

Atas kejadian tersebut, jurnalis mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,-, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Adi Safari Samjantak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Adi Safari mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang asisten di sebuah perusahaan internasional yang bergerak di bidang furnitur rumah. 

Jurnalis kemudian ditawari pekerjaan dengan komisi Rp31.000 karena menyukai video di YouTube. Jurnalis kemudian mendapat link Telegram melalui WhatsApp, ujarnya.

Saat itu, korban diminta maju ke depan sebelum diberi tugas di tempat kerja.

Karena kehilangan ribuan rupee, korban akhirnya melapor ke polisi dan kedua terdakwa ditangkap polisi.

“Peran AO memerintahkan tersangka S untuk menggeledah rekening. ⁠ Untung Rp 1,5 juta per rekening.

Peran SM adalah mencari orang untuk membuat akun dan merujuk mereka ke EO, menghasilkan keuntungan Rp 500rb per akun,” jelasnya. 

Dalam melakukan penipuannya, AO mengaku mendapat perintah dari warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini berdomisili di Kamboja.

“Menurut AO, tersangka pernah bekerja di Kamboja. Tersangka AO mempunyai teman bernama D yang hingga saat ini bekerja di Kamboja. Tersangka AO diminta membantu menyiapkan telepon genggam baru yang selanjutnya digunakan D untuk membuka tagihannya. Untuk sejumlah uang, “katanya. 

“Tersangka EO meminta agar Tersangka S membantunya mencari seseorang yang datanya ingin ia gunakan untuk membuka rekening yang diduga menjadi sumber kegiatan penipuan. Setelah mendaftarkan akun di beberapa ponsel baru, Tersangka EO langsung mengirimkan ponsel tersebut ke Kamboja. , “tambahnya. 

Total, D memperoleh 15 akun dari tersangka AO sejak Februari 2024.

Mereka dijerat pasal 28 ayat 1. Pasal 45 ayat 1 UU 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal. 81 dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kedua tersangka saat ini diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *