Sindikat Jual Beli Bayi Terungkap di Depok: Pakai Modus Pre-Order, Dijual Rp45 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menemukan seorang anak sindikat jual beli melalui media sosial (medsos) Facebook di Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kompol Metro. Arya Perdana menjelaskan, timnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku yang terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan.

Kelima pelaku perempuan tersebut adalah Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24) dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku berjenis kelamin laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Lantas bagaimana modus dan fakta lain yang bisa diungkap terkait sindikat jual beli anak ini? Pembuatnya beriklan di media sosial, beli bayi Rp 15 juta, jual Rp 45 juta

Dikutip Warta Kota, Arya menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan memasang iklan dan kampanye di media sosial untuk mencari ibu-ibu yang bersedia menjual anaknya.

Untuk ibu-ibu tersebut, kata Arya, dikenakan tarif Rp 10-15 juta untuk setiap anak yang dilahirkan.

“Ini sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan-iklan yang ditayangkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu-ibu atau siapa saja perempuan yang ingin menjual anaknya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9). /) 2024). ).

Usai pelaku mengunggah pesan tersebut, Arya mengungkapkan, pelaku telah memesan terlebih dahulu atau pre-order kepada ibu yang hendak melahirkan anaknya.

“Pre-order ya. Jadi kalau ada yang hamil buat janji dulu,” kata Arya.

Jadi setelah melahirkan, kami akan segera membawanya ke sana, lanjutnya.

Usai membeli bayi tersebut, Arya mengatakan bayi tersebut dijual ke Bali dengan harga lebih mahal, mencapai Rp 45 juta.

Arya mengungkapkan, sindikat jual beli anak ini terungkap pada 26 Juli 2024.

“Anak-anak yang dijual juga masih sangat kecil sehingga baru berumur satu hari dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ujarnya. Melakukan 5 transaksi

Masih dikutip Warta Kota, Arya mengungkapkan, sebanyak lima kali produser menjual anak ke Bali.

Di sisi lain, dia menjelaskan, belum ada tersangka utama yang ditangkap sebagai penerima anak tersebut, yang berdomisili di Bali.

“Tersangka sendiri yang membawa anak tersebut ke Bali, itu sekitar 5 kali (transaksi),” kata Arya.

“Tapi di Bali sendiri tentu lebih dari 5 kali lipat, karena hanya satu tersangka yang ada hubungannya dengan tersangka utama di Bali,” lanjutnya.

Dari tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikelnya dimuat di Warta Kota dengan judul “Tak sehari dua hari, sindikat TPPO di Depok pre-order anak sejak dalam kandungan.”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *