Sindikat Begal Motor Sadis di Bekasi Tertangkap, Ternyata Korbannya Pensiunan TNI

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku komplotan begal motor sadis yang melakukan kekerasan terhadap korbannya yang merupakan purnawirawan TNI dan pekerja swasta di kawasan Bekasi.

Kedua tersangka diketahui berinisial WW dan SRA, warga Tambun Bekas.

Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka melakukan perampokan dan mengancam korban dengan jarum suntik.

Setelah korban terluka hingga terjatuh, pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

Korbannya ada dua, satu korban purnawirawan TNI, satu lagi pegawai swasta. Subdirektur Resmob, asosiasi spesialis, berhasil mendeteksi sehingga ada dua orang yang diamankan, kata Ade Ary, Senin. 9/9/2024).

Dalam proses perampokan sepeda motor ini, digunakan dua unit sepeda motor untuk menjalankan tugasnya, kemudian mereka mengambil senjata api.

Pencurian sepeda motor pertama dialami purnawirawan TNI Gato (60) yang diculik saat berkendara melalui Jalan Mandor Demong di Desa Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (19/08/2024) pukul 02.50. . WIB.

Sementara perampokan lainnya terjadi pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB saat melintasi Jalan Cendrawasih Limo, Cibarusa Jaya, Desa Cibarusa, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“TKP di sekitar Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Lima hari setelah kejadian itu, dua tersangka pertama, tersangka WW dan tersangka SRA, ditangkap,” kata Ade Ary.

Pelaku perampokan memergoki korban sedang mengendarai dua sepeda motor yang sedang berjalan bersama.

Setelah tertangkap, korban dijatuhkan dan pihak pidana mengancam korban dengan ke.

“Saat korban terjatuh dan akhirnya sepeda motornya diambil, korban mengalami luka karena terjatuh,” jelasnya.

Tersangka WW berperan sebagai operator mengancam dan merampas kendaraan korban.

Tersangka SRA kemudian berperan sebagai joki dan membawa korban ke dalam mobil kedua.

“Ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai DPO dan kita tangani inisial KG dan TIP. Keduanya berperan sebagai kapten dan joki yang menjual sepeda motor dan yang mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Polisi mendapat barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, sweter pelaku, helm, dan sajadah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *