Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di banyak negara di Asia Tenggara, ungkap Polri. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025
Hal itu diunggah akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Kamis (20/6/2024). Banyak negara telah mengadopsi undang-undang ini, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Akun TMC menulis pada Kamis (20/6) bahwa dengan kebijakan tersebut, warga mengemudi di negara ASEAN bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa SIM internasional.
Dalam postingan tersebut, Kapolsek Yusri Yunus mengatakan penerapan undang-undang tersebut sejalan dengan rencana penggantian nomor SIM (NIK) dengan nomor identifikasi KTP. Itu juga akan dimulai pada 1 Juni 2025
Anggota TMC Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai Surat Izin Mengemudi menunjukkan langkah maju dalam integrasi Surat Izin Mengemudi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP. SIM Indonesia akan berlogo sepeda motor
Sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan diubah Pelat nomor mobil dan sepeda motor akan digunakan untuk menutupi SIM mulai bulan depan Ini merupakan perubahan sistem SIM agar SIM Indonesia bisa dikenal di luar negeri
Menurut Kasubdit SIM (Korlantas) Polri, Kompol Heru Sutopo, sistem SIM baru ini akan dipasang pada marka sepeda motor dan mobil oleh polisi luar negeri dan dalam negeri serta akan mengenali jenis SIM. Digunakan
Perannya untuk memudahkan masyarakat dan (polisi dalam negeri) atau polisi luar negeri mengidentifikasi nama model SIM seperti gambar kendaraan yang tertera di SIM, kata Heru.
Sim tipe baru berlabel mobil dan motor ini rencananya akan diluncurkan pada Juli 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut penerimaan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN (gtp/gtp)