Dilaporkan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, sikap PP Muhammadiyah yang mengizinkan penambangan bagi organisasi keagamaan bergantung pada pemerintah negara mana yang mengizinkannya beroperasi.
Sebab, kata dia, pemerintah hanya memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Pada saat yang sama, organisasi publik lainnya telah mengklaim apa yang mereka anggap sebagai kepentingan terbaik.
“Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan poin mana yang akan diberikan, ada 6 poin, yang terbaik dibeli untuk organisasi publik atau organisasi publik B, jadi kita perlu tahu dulu yang mana,” kata Azrul dalam pertemuan tersebut. . PP Muhammadiyah di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26 Juli 2024).
PP Muhammadiyah selanjutnya akan mengkaji apakah masih ada material tambang yang belum tergali di titik pengendalian ranjau yang disponsori negara.
PP Muhammadiyah saat ini menunggu keputusan pemerintah dari mana titik kendali akan diserahkan kepada mereka.
Keputusan tersebut diperkirakan akan diumumkan pada akhir minggu ini, seiring dengan pengumuman resmi PP Muhammadiyah tentang sikapnya terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan organisasi masyarakat keagamaan, yang juga akan diumumkan akhir pekan ini.
Jika poin-poin yang diberikan dirasa bermanfaat bagi organisasi, negara, dan masyarakat sekitar, maka Muhammadiyah dapat memutuskan untuk mengambil alih kepemimpinan.
Namun dengan kondisi saat ini, PP Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa izin harus diperoleh untuk mengoperasikan tambang tersebut. Di rapat paripurna, reaksi PP Muhammadiya memberi lampu kuning ke hijau.
“Mudah-mudahan di akhir pekan ini kita sudah punya gambaran poin apa yang akan diberikan. Setelah poin ini diberikan, baru kita putuskan apakah akan diambil atau tidak. Sekarang kita beralih dari lampu kuning ke lampu hijau,” kata Azrul Pertambangan PP Muhammadiyah mengkaji 4 aspek untuk mengambil keputusan penerimaan
Setidaknya PP Muhammadiyah telah melakukan kajian mendalam terhadap empat aspek, yakni aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Aspek hukum merupakan aspek terpenting yang diteliti. Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah tanah yang diberikan kepada pengelolaan tersebut benar-benar jelas dan terbebas dari permasalahan hukum.
Termasuk persoalan status masyarakat di seluruh tanah air.
Dalam menelaah aspek hukum ini, PP Muhammadiya tidak hanya mendengarkan dari dalam, namun juga melibatkan pakar atau pakar di bidangnya.
Kemudian kita kaji dari aspek ekonomi, yaitu manfaat diperbolehkannya pertambangan, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara serta masyarakat sekitar.
Kemudian aspek yang paling penting untuk dikaji adalah aspek sosial. Sebab, menurut Azrul, P.P.Muhammadiya tidak menutup mata dengan banyaknya tambang yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat setempat.
Jadi, jika PP Muhammadiyah menyetujui kebijakan pemberian izin pengoperasian tambang tersebut, mereka akan melihat luasan apa yang diberikan dan apa dampak sosialnya terhadap masyarakat jika penambangan tetap dilakukan.
Aspek terakhir yang diteliti adalah aspek lingkungan hidup. Ia berkaca pada 2.000 lubang tambang di Bangka Belitung yang selama ini dibiarkan terbuka dan tidak diregenerasi oleh banyak pemimpin.
“Tentunya PP Muhammadiyah tidak lalai, asal-asalan dalam menerima atau menolak tambang tersebut,” ujarnya.