Sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Ratas untuk Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri

TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tol MBZ kembali digelar pada Selasa (25/6/2024) di Pengadilan Tipikor (Tipikal), Jakarta Pusat. 

Dalam acara tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi, salah satunya adalah Kepala Badan Pengatur Jalan Perkotaan (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2015-2019, Herry Trisaputra. . . Zuna. 

Dalam persidangan, Herry menyatakan spesifikasi material baja tersebut telah ditentukan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan panitia pengadaan lelang.

Selain itu, dalam rapat terbatas (ratas) dewan menteri yang diminta menggunakan produksi dalam negeri, termasuk baja, dibahas perubahan material dari beton ke baja. Seingat kita, saat itu PT Krakatau Steel kesulitan. , makanya baja lokal didorong untuk digunakan,” kata Herry.

Herry juga menyatakan, pada tahun 2015 lalu, ada surat edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) jalan raya Kementerian Pekerjaan Umum yang mengusulkan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Menurut Herr, tol MBZ sendiri berada dalam parameter jembatan panjang di perkotaan.

Sementara itu, saksi lain di persidangan menghadirkan Biswanto, mantan Direktur Teknik PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC). Dalam uji coba tersebut, Biswanto mengatakan proyek pembangunan tol MBZ bukanlah proyek APBN melainkan proyek investasi. 

Biswanto mengatakan: “Menurut saya, proyek ini bukan proyek APBN, melainkan proyek investasi yang diberikan konsesi pemerintah selama 45 tahun, tidak memberikan uang kepada badan usaha. Ini hanya bisnis penanaman modal.”  

Terkait perubahan materiil, Biswanto mengatakan tidak ada yang salah atau terjadi tindak pidana. Hal ini wajar dalam proses KPBU (Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha), karena rencana apapun masih bisa berubah di lapangan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *