Sidang SYL Ungkap Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta Untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

BAP tersebut ternyata merupakan saksi Arief Sopiani, Pejabat Urusan Barang dan Jasa Rumah Tangga Kementerian Pertanian, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri tersebut. Pertanian juga berpartisipasi. , Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/04/2024).

BAP yang dibacakan jaksa mengungkapkan, THR yang diberikan kepada anggota DPR dari Fraksi Nasdem sebesar Rp750 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Khata, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Seingat saya, uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta atas nama THR berjumlah 5 orang, yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga orang Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Uangnya 750 juta,” kata JPU BAP kepada hakim Arief BAP saat membacakan.

Berdasarkan BAP, Arief mencatat seluruh pemberian tersebut dalam buku agenda ramah lingkungan yang diembos logo Kementerian Pertanian.

Dikatakan entri itu dibuat pada April 2022.

Sedangkan transfer sebesar Rp 750.000 diberikan ke kantor Muhammad Hatta di gedung Kementerian Pertanian.

“Uang tersebut ditransfer secara bertahap oleh karyawan saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain,” kata jaksa.

BAP Arief juga mengungkapkan uang sebesar Rp 750 juta diterima dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Arief selaku saksi pun menyetujui BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

“Setahu saya uang itu didapat dari bagi hasil atau patungan dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI. Benarkah demikian, bagaimana keterangan saksi?” – tanya jaksa.

– Ya benar, – jawab Arif di persidangan.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim langsung meminta konfirmasi kepada Agung Mahendra, pegawai Arief Sopian, yang turut dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengaku memang sudah menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta yang dimaksud.

Dia mengatakan, uang itu ditransfer secara bertahap.

“Uang tunai 750 juta? Atau dicicil?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh Agung.

– Saya ingat, sedikit demi sedikit, Yang Mulia, – jawab Agon.

Perlu diketahui, dalam kasus ini SIL dikenai biaya sebesar Rp44,5 miliar.

Semua dana yang dikumpulkan oleh SYL antara tahun 2020 dan 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana dijelaskan di atas selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia adalah sejumlah 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12). 28/02/2024).

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat eselon I Departemen Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu asistennya Muhammad Hata dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono yang juga berstatus terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan XD dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi Shal dan keluarga.

Berdasarkan pembebanan tersebut, pengeluaran terbesar dari uang yang dikutip adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, yakni sebesar Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Poin F juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *