Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan

Pernyataan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan sebagian biaya pengacara Febri Diansyah, Donald Fariz, dan Rasmala Aritonang sebagian berasal dari dana bersama Kementerian Pertanian.

Kasdi mengatakan, sisa dana tersebut berkat kerja sama mantan Direktur Bahan dan Mesin Muhammad Hatta dengan pejabat di Departemen Pertanian.

Pertama, Kasdi dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Nomor 92.

“Saya dapat menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membiayai pengangkatan Febri Diansyah, Donal dan Rasmala sebagai kuasa hukum Kementerian Pertanian adalah uang saya sendiri, Rp 550 juta, sisanya dibayar oleh Muhammad Hatta yang berasal dari koleksi. “Dana dari Kementerian Pertanian,” kata pengacara yang membacakan BAP Kasdi dalam kasus pemerasan dan kepuasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19 Juni 2024).

“Anda ingat saksi itu, bukan?” pengacara meminta konfirmasi.

“Iya, ingat,” jawab Kasdi.

“Benarkah seperti itu?” pengacara itu bertanya lagi.

“Itu bagus,” kata Kasdi.

Pengacara kemudian mencoba mencari tahu apa yang diketahui Kasdi tentang dari mana uang yang katanya berasal dari Kementerian Pertanian.

Namun, Kasdi mengatakan, belum ada penjelasan rinci dari Muhammad Hatta mengenai alasan dana tersebut berasal dari penggabungan antar pimpinan.

“Bagaimana dengan cerita Pak Hatta sehingga saksi sendiri yang bisa menjelaskan bahwa uang itu berasal dari Kementerian Pertanian?” tanya pengacara itu.

“Saya tidak ceritakan detailnya kepada Pak Hatta,” jelas Kasdi.

“Apa yang ingin kukatakan?” tanya pengacara itu untuk konfirmasi.

Yang disampaikan: ‘Pak, yang lain juga datang dengan berbagi’, kata Kasdi menirukan ucapan Hatta.

Kasdi juga mengatakan, besaran uang yang dibayarkan kepada ketiga pengacara tersebut selama pemeriksaan adalah Rp900 juta.

Jumlah tersebut juga berbeda dengan nominal yang diutarakan Febri Diansyah pada target pertemuan sebelumnya yakni Rp 800 juta.

“Ada cara lain? Diluar Rp 550?” tanya pengacara itu.

“Mulai Rp 900 (juta),” kata Kasdi.

“Ini hanya sejumlah Rp 900. Apa yang dimaksud dengan pengetahuan saksi tentang wahyu tersebut?” tanya pengacara lagi.

Kata Kasdi, “Iya satu Rp 900, karena saya tidak tahu Rp 1,3 miliar yang dibayar menteri.”

Sebagai informasi, SYL didakwa membayar Rp44,5 miliar dalam kasus saat ini.

Seluruh dana tersebut diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.

SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu yang dilakukan SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mendukungnya.

Akibat perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12(E) dan Pasal 12(B) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *