Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

BERITA TRIBUN.

Pada pertemuan tersebut, Lakshmi Dwanti, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memimpin delegasi Republik Indonesia (DELRI) sebagai Koordinator Nasional UNFCCC (NFP).

Draf pendapat tersebut menekankan bahwa kredit karbon harus diizinkan oleh negara tuan rumah untuk kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) dan target mitigasi internasional (OIMP) seperti CORSIA dan pemberian label kepada mitra kerja sama asing.

Setiap negara peserta harus membuat peta jalan pencapaian NDC tahunan untuk melacak pencapaian NDC. Selain itu, disepakati COP 30 2025 akan membahas secara rinci metodologi regulasi baru yang sesuai.

Terkait Pasal 6.2 Perjanjian Paris tentang kerja sama antar negara, belum ada kemajuan dalam kesepakatan mengenai format laporan elektronik untuk penyusunan laporan. Namun pelaksanaan kerja sama berdasarkan Pasal 6.2 tetap dapat dilakukan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Sedangkan untuk mekanisme kerja sama eksternal, untuk mendorong kontribusi negara tuan rumah terhadap NDC tanpa mengacu pada mitra kerja sama asing (tanpa pasar) atau Pasal 6(8) Perjanjian Paris, hasil pembahasan mengacu pada CMA Decision 3 Decision 4. dan Keputusan CMA 4, yang mengatur peran NFP A6.8, yang berarti NFP menentukan implementasi nasionalnya dan dapat menyampaikannya ke UNFCCC melalui platform web non-pasar.

Selain itu, Indonesia juga mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri, khususnya di bidang pertanahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Dengan tema Agenda 2024 adalah sumber daya alam, Verra telah bermitra dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Organisasi Standar Emas untuk menyelenggarakan acara tambahan terkait pasar bebas. Implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris.

Dalam pemaparannya, Verra menyampaikan bahwa sebagai salah satu pemilik program pasar karbon bebas, CMA berupaya menerapkan integritas lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Resolusi 3 dan 4, yaitu kerja sama antara perusahaan swasta dalam negeri dengan perusahaan swasta asing. Untuk tujuan NDC dan tujuan lain yang memerlukan persetujuan negara tuan rumah. Lakshmi Dwanti, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Verra juga merekomendasikan agar negara tuan rumah melakukan penyesuaian yang tepat untuk menghindari penghitungan ganda dan agar pencatatan dalam register seimbang, kecuali untuk tujuan memberi label pada perusahaan asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *