Reporter Tribune News Mario Christian Sampo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin mengaku partainya siap menghadapi sisa kontroversi hasil pemilihan legislatif (PHPU).
Saat ini, KPU menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang pertama yang akan digelar pada 9 Agustus mendatang.
“Iya, kami menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” kata Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7 Juni 2024).
Selain itu, pada bulan yang sama, proses pilkada akan memasuki tahap pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus.
Selain itu, batas waktu Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tersebut adalah 30 hari.
Meski demikian, Afif menegaskan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu tahapan pilkada.
“Tidak, tidak, Tuhan memberkatimu,” katanya.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laxonu, delapan perkara PHPU telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan akan segera disidangkan pada 9 Agustus mendatang.
Dari delapan perkara yang diajukan Mahkamah Konstitusi, satu perkara berkaitan dengan temuan DPRI dan tujuh perkara lainnya berkaitan dengan temuan DPRD.
Perkara DPRRI dimohonkan Partai Demokrat Kabupaten Buntin 2.
Sementara itu, tujuh perkara juga diajukan terhadap Partai Nas Demokrat di Jakarta, Partai Profesional di Sumatera Selatan, PSI di Riau dan Jawa Barat, Papua, Partai Nasional di Bengkulu, dan Caleg PPP di Gorontalo.