Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK Selesai, PPP Dipastikan Gagal Masuk Parlemen

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tak bisa mengikuti pemilu Senayan pada pemilu parlemen 2024.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (ÚS) tidak menerima satu pun perkara keberatan terhadap hasil DĽR Pileg yang dimohonkan PPP.

Dengan demikian, jumlah suara PPP tetap sesuai dengan hasil perolehan suara KPÚ yang disahkan melalui keputusan KPÚ no. 360 dari tahun 2024.

Hasil penjumlahan suara KPU di 38 provinsi menunjukkan perolehan suara PPP hanya 5 juta 878 ribu 777 suara.

Angka tersebut setara dengan 3,87 persen suara sah nasional.

Penelusuran di Tribunnews.com menunjukkan PPP telah mengajukan sekitar 24 perkara ke Mahkamah Konstitusi. PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan terkait pemilu parlemen pada pemilu 2024.

Ke-24 perkara tersebut terdiri atas perkara yang timbul pada pemilu DPRK daerah/kota, DPRK provinsi, dan DPR RI.

Namun tidak semua perkara masuk dalam agenda pembuktian Mahkamah Konstitusi.

Sebab, hanya 6 perkara PPP yang dirujuk ke Senat Hakim Konstitusi untuk pembuktian pada tahap putusan penolakan.

Perkara yang diterima adalah satu perkara mengenai hasil pemilihan parlemen di DLR dan 5 perkara mengenai hasil pemilihan parlemen di DLR.

Hanya 2 dari 6 permohonan yang diajukan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara 4 perkara lainnya ditolak/tidak diterima, termasuk perkara hasil pemilu legislatif di DLR.

Dalam kasus penolakan hasil Pileg DPR, PPP menggugat perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Mahkamah Konstitusi menyatakan hal tersebut tidak dapat diterima pada sidang putusan bernomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat, 6 Agustus 2024. Pengadilan menilai perkara PPP tidak jelas/tidak pasti.

Oleh karena itu, PPP tidak dapat menambah kekurangan suara yang dibutuhkan untuk lolos ke parlemen.

PPP membutuhkan 193.089 suara lagi untuk melewati ambang batas parlemen.

Hasil ini menjadi sejarah bagi PPP, partai berlambang Ka’bah itu pertama kali tidak bisa masuk DPR karena tak mampu melewati ambang batas parlemen 4 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *