Laporan oleh jurnalis Tribunevs Mario Christian Sumampov
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan perbuatan asusila Ketua Komisi Pimpinan Umum Indonesia (KPU) Hasiim Asi’ari terhadap Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) akan digelar pada Rabu (03). /07/2024).
Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddi Lugito.
Benar sekali, kata Headey saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Sebelumnya, persidangan dugaan maksiat ini digelar tertutup. Sementara proses pembacaan putusan akan terbuka untuk umum.
Sekadar informasi, Hasim diadukan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses Pemilu 2024.
Selain itu, Hasiim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan kesempatan Ketua KPU RI.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang unsur Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran KPU RI hadir untuk ditanyai mengenai dalil pelapor mengenai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.