Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Pede Menang

TRIBUNNEWS.COM – Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.

Hal itu disampaikan langsung Hakim Eman Sulaeman usai menutup sidang persidangan Pegi yang berlangsung hari ini, Jumat (07/05/2024).

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat perintah praperadilan, kata Hakim Eman, Jumat seperti dikutip TribunJabar.id.

Sementara agenda sidang hari ini, Jumat, adalah pemaparan kesimpulan tergugat dan pemohon.

Diketahui, sidang hari ini hanya berlangsung 10 menit.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung, Polda Jabar membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi selaku penggugat.

Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat dalam permohonan pemeriksaan pendahuluan, kecuali yang diakui benar oleh tergugat, kata kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (02-07-2024). Pengacara Pegi pasti memenangkan sidang

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mempercayai hakim tunggal Eman Sulaeman.

Dia yakin praperadilan Pegi akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti atas kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.

“Kami meyakini hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim yang jujur ​​dan akan mengevaluasi pemeriksaan pendahuluan ini dengan cermat, termasuk bukti-bukti yang kami miliki, sehingga kami dapat mengambil keputusan yang seobjektif mungkin,” ujarnya, Minggu (30/6). /2024). besok, dikutip TribunJabar .id.

“Kami yakin 99 persen tahap penyelidikan pendahuluan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan kami akan melihat bahwa penyidik ​​telah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami laporkan,” tambah Sugianti.

Pada sidang kedua, Senin (07/1/2024), kuasa hukum Pegi meminta majelis hakim membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, kuasa hukum Pegi juga meminta agar kehormatan dan harkat Pegi dikembalikan.

“Calon meminta agar Pengadilan Negeri Bandung dapat menegakkan haknya,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyatakan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa Polda Jabar dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum juga mengklaim adanya dugaan penangkapan tidak wajar yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

“Pelapor (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh terdakwa (Polda Jabar) sejak tahun 2016 maupun selama tahap penyidikan di Cirebon,” kata salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung (PN, Jalan LLRE). Martadinata, Senin.

Sejatinya, Pegi pertama kali mengetahui penetapan tersangka saat ditangkap berdasarkan surat perintah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya belum pernah ada perintah penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus ini.

“Belum pernah ada surat penyelidikan atau penyidikan sebelumnya terhadap pemohon,” ujarnya. 

Namun klaim tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon didasarkan pada bukti-bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menyoroti adanya surat tugas dan perintah penyidikan lebih lanjut terkait kasus Vina.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Penyidik ​​telah mengeluarkan surat tugas pada 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan pada 27 Mei 2024, kata salah satu anggota tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Bandung. , Selasa (02/07/2024).

Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id dengan judul Praperadilan Pegi Setiawan, para pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *