TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pungli atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Catatan Tribunnews.com, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 orang saksi di persidangan di Hatta Ali.
Saksi-saksi tersebut antara lain mantan Anggota DPR Aziz Syamsuddin, kemudian Asip Anzar, Toretno, Subian, Tarmidi Iskandar, Arfin, Nizar, Koreb, Naseer, Ferdous, Ari Verment, dan Dharma.
Diketahui, dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap narapidana dengan nilai total Rp6,38 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
15 orang yang dimaksud adalah Kepala Rutan KPK periode 2022-2024 Ahmed Fuzi, Plt Kepala Rutan KPK Resanta periode 2021, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018-2022. Hengki.
Selain itu, ada pula petugas tahanan KPK antara lain Eri Angga Permana, Subian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridzuan, Mehdi Aris, Suharlan, Riki Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abdu, Ramadan Ubaidullah, mereka yang menjadi tersangka.
Terdakwa melakukan aksi pemerasan di tiga rutan cabang KPK, yakni Rutan KPK di Bomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan KPK, jumlah pungli yang dikumpulkan setiap bulannya mencapai Rp 80 juta.
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya 15 terdakwa yang diduga kaya raya sebesar Rp. 399,5 juta, Hingqi Rp 692,8 juta, Resanta Rp 100,3 juta, Subian Rp 0,19 juta, Agung Rp.
Apalagi, Rizwan diperkaya Rp160,5 juta, Mehdi Rp96,6 juta, Sahralan Rp103,7 juta, Riki Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abdo Rp94,5 juta, dan Ramadan Rp135 juta. 5 juta.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tergolong tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang memberantas kejahatan korupsi. 20 Tahun 2001 Joe. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.