Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Luciana Amping pada Rabu (11/11) memutuskan sidang praperadilan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Ciarul Yassin Limpo atas dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. melanjutkan. 12/2024) besok.
Sidang besok dijadwalkan mendengarkan tanggapan terdakwa Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta.
“Kami akan mendengarkan jawaban terdakwa pertama dan kedua pada 11 Desember 2024,” jelas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Luciana, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, pemohon MAKI dan LP3HI telah mengajukan perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siarul Yassin Limpo ke pengadilan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sehingga merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia.
“Pasca penangguhan perkara, masa persidangan perkara hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas berdampak pada tidak adanya kepastian hukum bagi korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia). Dan terjaminnya keadilan,” MAKI dan LP3HI dalam petisinya.
Belakangan, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan.
Semua warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta terikat untuk menaati hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
“Setelah tersangka ditetapkan, Firli Bahuri tidak langsung ditahan. Dan berkas tahap 2 dari Terdakwa I tidak diserahkan kepada Terdakwa II hingga permohonan sidang praperadilan diajukan ke PN Jaksel,” ujarnya. . proyek MAKI.
Petisi tersebut menyebutkan, karena kegagalan saya menangkap Firli Bahuri, maka penyidikan tidak serius dan mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam persidangan.
Untuk itu, pemohon meminta majelis praperadilan memerintahkan tergugat Kapolda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dia mengarahkan para terdakwa untuk segera menyerahkan berkas perkara dan segera mengadili tersangka Firli Bahuri kepada terdakwa II,” kata Juru Bicara LP3HI Kurniawan dalam persidangan. Firley tidak membalas telepon
Sedangkan untuk kasus Firli, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri tak hadir saat dipanggil penyidik polisi.
Faktanya, Firley tak hadir lagi dalam surat panggilan yang dikeluarkan pada Kamis (28/11/2024).
Hal itu disampaikan Dresgrimses Bolta Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Tersangka FB memberitahukan kepada penyidik hari ini pukul 10.54 melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar bahwa tersangka FB tidak hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Komite Penyelidik akan mengoordinasikan masalah ini dan memutuskan langkah penyelidikan selanjutnya.