Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Berlangsung, Begini Suasana Rumahnya di Cirebon

Tribun News.com, Jakarta – Rumah Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016 di Sireban, Kota Kepongpongan, Kecamatan Talun, sunyi senyap.

Melihat ke rumah Peggy, ada nenek dan adiknya Robbie Setiawan.

Selain itu, salah satu anggota keluarga, Ibnu, juga muncul di lokasi.

Pertama, Rabi dan Ibnu terlihat duduk nyaman di depan rumah sambil menyaksikan siaran langsung persidangan.

Namun, dia langsung masuk ke dalam rumah dan melindungi diri dari awak media.

Sementara ibu Peggy, Kartini, dan kedua adik perempuannya, Luciana dan Ameliana, berada di Bandung untuk menyaksikan prosedur tersebut.

Sidang praperadilan Pegi digelar hari ini dan 15 pengacara mewakili Polda Jabar sebagai terdakwa.

Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum Peggy Setiawan sudah menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan.

Kuasa hukum Peggy Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, ia akan memberikan bukti kuat atas kesalahan kliennya dalam mengidentifikasi tersangka.

“Kami akan bertemu dengan tim kuasa hukum Pegi untuk membicarakan apa yang akan disampaikan pada sidang kedua, untuk menangani Polda Jabar,” kata Sugianti saat ditemui di Kota Kepongpong sebelum berangkat ke Bandung, dilansir Tribunjabar.

Sugianti membenarkan kliennya, Peggy Setiawan, tidak sama dengan Peggy alias Perong yang dicari pihak berwajib.

Sifat DPO dan alamatnya berbeda. Peggy alias Perang ditetapkan sebagai DPO pada 2017, sedangkan Peggy Setiawan terlibat pada 22 Mei 2024.

“Itu adalah kesalahpahaman,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa pada penggeledahan tahun 2016, tidak ada izin resmi dari aparat setempat, tidak ada surat perintah penggeledahan dari pengadilan maupun surat perintah penggeledahan polisi.

“Kedua sepeda motor yang dijadikan barang bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak diperlihatkan pada persidangan tahun 2016 serta tidak masuk dalam putusan Incra.

“Jadi, ke mana buktinya?” Diduga diculik,” jelasnya.

Sugiyanti menyatakan keyakinannya kepada hakim tunggal Eman Suleman yang akan memimpin sidang pendahuluan kelalaian tersebut.

“Kami yakin Hakim Eman Suleman adalah hakim yang jujur ​​dan akan mempertimbangkan sidang pendahuluan ini dengan cermat dan hati-hati, termasuk bukti-bukti kami,” ujarnya.

Agenda sidang pendahuluan kedua meliputi pembacaan permohonan pendahuluan, jawaban terdakwa, jawaban pengacara, serta pemaparan alat bukti dan saksi.

“Kami 99 persen yakin bahwa uji coba pendahuluan ini akan berhasil.

“Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan melaporkan bahwa penyidik ​​telah melanggar SOP dan banyak kejanggalan,” ujarnya. (Eki Ulianto/Tribun Jaber)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suasana di Rumah Pegi Setiawan di Cirebon dalam Sidang Pendahuluan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *