TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).
Alasannya, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir, mangkir dalam sidang praperadilan.
Bahkan, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan anggota DPR Pegi Setiawan sudah berada di ruang sidang.
Namun sidang tak terlaksana karena tim Polda Jabar tidak hadir dalam sidang sebelum sidang hari ini.
Sidang ditunda dan akan dimulai pada Senin, 1 Juli 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jabar.
Sebenarnya kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap Polda Jabar datang hari ini, ujarnya melalui tayangan KompasTV.
Niko menduga ada kesengajaan polisi dalam masalah ini.
Mengingat perkara Pegi Setiawan diumumkan P21 (selesai).
Oleh karena itu, kasus sebelumnya akan dibatalkan.
Oleh karena itu, jaksa juga diharapkan bertanggung jawab menangani kasus ini.
“Kami mohon JPU bisa objektif melihat perkara ini. Biarkan saja sampai putusan sebelumnya selesai, baru kita lihat,” ujarnya.
Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan pengaduan ke Polri, cq Kapolda Jabar, cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Ia melawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)