Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Eman Sulaeman: Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini

TRIBUNNEWS.

Sidang praperadilan Peggy Setiyawan ditunda setelah Polda Jabar tidak hadir sebagai terdakwa pada Senin (24/6/2024).

Hakim Tunggal Eman Suleiman yang memimpin sidang pendahuluan Peggy Setiawan pun angkat bicara soal penundaan tersebut.

Eman menegaskan dirinya tidak tertarik dengan masalah tersebut.

Sehingga dia berharap tak ada spekulasi liar soal sidang praperadilan Peggy Setiawan.

“Harus saya tekankan bahwa saya tidak tertarik dengan kasus ini, saya tidak berasumsi liar,” ujarnya seperti dikutip Breaking News dari CompassTV. Suasana persidangan Senin (24/6/2024) Vina dan Eki Cherebon, tersangka pembunuhan Peggy Setiawan. (YouTube/Kompas TV)

Eman Suleiman juga mengatakan bahwa ia mengabaikan hal-hal yang berdampak pada dirinya karena tidak memberikan manfaat baginya.

“Kalaupun ada yang mencoba membuat saya terkesan, saya tidak peduli karena tidak ada minat, tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jika Polda Jabar tidak mengikuti sidang praperadilan, maka persidangan tetap dilanjutkan.

“Mau tidak mau kita lanjutkan. Malah jauh-jauh ke Kirebon, tapi tidak ada pengadilannya,” ujarnya.

Eman ingin gugatannya segera diselesaikan untuk memperjelas status Peggy yang dipertanyakan.

“Saya juga ingin kasus ini diselesaikan secepatnya, sidang inti jangan dilakukan, kita belum selesai,” imbuhnya.

Ucapan Eman Suleiman disambut ucapan syukur dan apresiasi sejumlah tim kuasa hukum Peggy Setiawan yang hadir di ruang sidang.

Alhamdulillah hebat sekali, seru tim kuasa hukum Peggy Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Peggy Setiyawan mengajukan praperadilan melalui pengacaranya, nama samaran Perong, dan menggugat Polri, Kapolda Jabar, Bareskrim Polda Jabar.

Ia berjuang untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016.

Pengaduan praperadilan Peggy terhadap Polda Jabar ada di halaman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIPP) PN Bandung, no. 10/Pid.Pra/2024/PN terdaftar di Bandung.

Kuasa hukum Peggy, Sugianti Iriani menilai Peggy salah ditetapkan sebagai tersangka kematian Vina Cirebon.

Menurutnya, bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat buruk.

“Kami sebagai tim kuasa hukum menilai penjelasan tersangka ini tidak benar.”

“Bukti dari Polda sangat lemah, dan kami akan buktikan di pengadilan bahwa tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Eki,” kata Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan upaya hukum yang diajukan Peggy.

Kabid Humas Polda Jabar Jules Ibrahim Abast memastikan tim kuasa hukum Polda akan mengikuti proses praperadilan.

“Kami siap dan siap menyambut sidang praperadilan kuasa hukum dan keluarga tersangka PK,” kata Ibrahim.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mohammed Deni Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *