Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Minta Dukungan Masyarakat hingga Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vinya Cirebon, ditunda hingga hari ini Senin (24 Juni 2024).

Sidang pendahuluan yang tertunda akan digelar Senin depan (1 Juli 2024).

Sidang ditunda karena terdakwa yakni Polda Jabar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.​

Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi Setiawan pun berharap Polda Jabar bisa hadir dalam sidang Senin depan.

“Kami berharap Polda Jabar bisa mengikuti sidang ini pada Senin depan, karena sidang pendahuluan ini merupakan sidang maraton yang hanya berlangsung selama tujuh hari.”

Harapan kami, kejadian ini bisa diklarifikasi dan masyarakat Indonesia tidak bingung, kata pengacara Pegi, Niko Kiri Kiri, Senin, seperti dilansir YouTube Kompas TV.

Pak Niko juga mengatakan, pihaknya meminta dukungan masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut.

“Kami juga bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, Pak Kompornas, Jaksa Agung, dan juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibebaskan agar Pegi Setiawan bisa bersama-sama mengawal kasus ini untuk membebaskannya dari tuduhan,” lanjutnya. Pengacara Pegi kecewa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Sejujurnya kami sangat kecewa dengan kejadian ini.”

Bahkan saya berharap Polda Jabar datang hari ini, kata Nico.

Kuasa hukum Pegi pun menduga ketidakhadiran tersebut merupakan kesengajaan pihak Polda Jabar.

Karena kami menduga ada oknum yang sengaja menjadikan kasus ini P21 untuk membatalkan praperadilan ini, lanjutnya.

Lebih lanjut, Nico meminta jaksa mengusut secara objektif peristiwa yang menjerat Pegi Setiawan.

“Yang kami inginkan saat ini adalah jaksa mengusut kasus ini secara objektif dan menunggu hingga keputusan praperadilan selesai sebelum melanjutkan persidangan. Kami akan berjuang seperti tuan-tuan.”

“Tidak perlu takut. Kalau polisi memutuskan kita sah bersatu secara sah, kita akan mengambil tindakan bapak-bapak di sidang tahap awal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Niko optimistis Pegi Setiawan bisa lepas dari kasus yang menjeratnya.

“Kami sangat optimistis kecuali dihentikan maka klien kami pasti bebas. Pegi Setiawan pasti bebas,” jelasnya.

Ia pun optimistis Pegi akan tetap dibebaskan meski akhirnya tidak dilakukan sidang pendahuluan.

“Kami sangat optimis. Kami sangat optimis,” ujarnya.

Sekadar diketahui, perkara sementara yang diajukan Pegi terkait penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Permohonan pencegahan itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Perkara ini didaftarkan pada Selasa (11 Juni 2024).

Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya putusan tersangka. Nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Poli CQ Kapolda Jabar CQ Direskrimum Polda Jabar, tulisnya kepada SIPP Bandung tertulis. dari pengadilan negeri.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Suleman untuk mendengarkan sidang pendahuluan Pegi.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muktar Effendi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan pendahuluan.

Dia mengatakan, hal itu karena penetapan tersangka pembunuhan Veena dan Eaky oleh kliennya dinilai dilakukan tanpa dasar atau bukti yang kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iliani, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eaky pada 2016 tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti ini menilai alat bukti yang diberikan Polda Jabar sangat lemah.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat yakin bahwa bukti-bukti di kepolisian setempat sangat lemah dan tidak ada bukti terkait pembunuhan Veena dan Eaky, karena putusan tersangka ini tidak sah, saya akan buktikan di persidangan,” kata Yanty, Minggu (23 Juni 2024) di Cirebon, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *