Laporan Ibriza Fasti Ifahmi, jurnalis Tribonews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan mengaku menyayangkan dirinya tersesat di kuburan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan Jimmy Sotjiawan saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Saya benar-benar minta maaf atas segala ketidaktahuan dan kesalahan yang membuat saya duduk di kursi penjara ini,” kata Jamie.
Jimmy pun mengaku menyayangkan tertundanya proyek BTS 4G yang seharusnya bisa digunakan oleh warga pedesaan hingga berakhirnya tahun 2022.
“Saya sangat menyayangkan proyek BTS 4G yang seharusnya bisa digunakan publik pada akhir tahun 2022 ini tertunda, sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama lagi untuk menikmati jaringan seluler 4G seperti saudaranya yang lain.
Di sisi lain, Jimmy mengungkapkan dirinya sangat senang dengan proyek 4G BTS.
Sebab melalui program ini diharapkan tidak ada kota yang tidak memiliki sinyal 4G.
Namun dari balik jeruji, saya turut gembira mendengar 4.990 tower BTS 4G telah selesai dibangun dan akan dibuka oleh Presiden RI Pak Jokowi pada 28 Desember 2023. Jamie mengatakan, hal tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan di wilayah 3T.
Selain itu, kata Jamie, jika memang bisa dilakukan, ia ingin proyek tersebut selesai tepat waktu.
Namun saya memiliki keterbatasan karena peran saya adalah general manager PT Sansaine Exindo, perusahaan yang merupakan subkontraktor salah satu konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G paket 1 dan 2, kata Jimmy.
Ia mengatakan, pekerjaannya sebagai subkontraktor proyek 4G BTS dilakukan dengan kemampuan terbaiknya sesuai kontrak perusahaannya dengan PT Fiber Home.
Dia berkata: Saya tidak memulai proyek ini, dan saya serta teman kontraktor saya yang lain termasuk di antara pelaksana proyek ini.
Dalam persidangan, Jamie juga mengaku tidak membayar biayanya.
Sementara itu, kata dia, uang yang diberikan kepada Irvan Hermavan, mantan komisaris PT Solitech Media Sinergy, berasal dari uangnya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus proyek BTS 4G.
Jimmy Sotjiavan berkata: “Saya harus mengatakan bahwa tidak ada biaya sumbangan kepada siapa pun yang terkait dengan proyek ini, uang yang saya berikan kepada Saudara Irvan bukanlah biaya sumbangan, tetapi semacam pengakuan dari kantong saya sendiri.”
Selain itu, dalam kasus ini Jimmy Sotjiavan divonis empat tahun penjara dan denda satu miliar Rial.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.