TRIBUNNEWS.COM – Liga Akbar menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan (PC) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal terkait kasus kematian Veena dan Ekki.
Sidang PK Saka Tatal selanjutnya digelar di Pengadilan Negeri Cirebon (PN), Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam keterangannya, Liga mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Informasi itu keluar dari mulut saya karena paksaan, Pak. Saya juga takut saat itu,” jelas Liga, dikutip saluran YouTube Kompas TV, Selasa.
Pengacara Saka kemudian bertanya tentang orang yang memaksa Liga diperiksa saat itu.
“Penyidik (memaksa) Pak,” kata League.
Belakangan, Liga mengaku menandatangani BAP berisi informasi palsu karena takut.
“Saya menolak tanda tangan BAP karena isinya pasti bohong Pak,” jelas Liga.
“Tetapi karena saya takut, tertekan dan tidak tahu bagaimana cara menghentikannya, akhirnya saya terpaksa menandatangani (BAP),” imbuhnya.
Tak hanya itu, Liga mengaku dipaksa melakukan penyelidikan oleh tiga rekan mendiang ayah Eki, Iptu Rudiana.
“Saya tidak menerima undangan, Pak. Tiba-tiba mereka menjemput saya di rumah, katanya mau ngobrol sebentar, jelas Liga.
“Saya tidak tahu siapa yang mengambilnya.” Katanya, “Saya rekan mendiang bapak,” lanjutnya.
Liga menolak undangan tersebut, tetapi polisi tetap memaksanya.
“Saya menolak Pak, saya bilang ‘kalau mau ngobrol di rumah Pak’ tapi polisi bilang ‘tidak apa-apa, datang sebentar saja’,” kata Liga.
Liga kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diselidiki.
Dalam proses tanya jawab dengan penyidik, Liga ditanyai tentang peristiwa yang terjadi.
“Kami ditanyai tentang kejadian pelemparan batu, kejar-kejaran, dan teriakan,” ujarnya.
Penyidik pun menanyakan apakah Liga ada di TKP saat kejadian terjadi.
Dan liga membantah pertanyaan penyelidik, namun penyelidik tidak mempercayainya.
“Penyidik tanya ‘siapa di sana?’, saya bilang tidak ada, tapi dia tetap menjawab ‘ada yang bilang kamu ada di sana’,” kata Liga.
Setelah pihak Liga menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, penyidik masih tidak percaya dengan pernyataan Liga tersebut. Sidang PC terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/07/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana kasus “Vina Cirebon”.
Ia mengajukan PC dalam kasusnya karena mengaku tidak terlibat dalam kasus Veena meski divonis delapan tahun penjara.
Kami berharap para saksi fakta ini bisa mengungkap fakta baru atas peristiwa yang terjadi di tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam persidangan PC ke-3 hari ini, Selasa.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, saksi yang hadir antara lain saksi kunci Liga Akbar; dua sahabat mendiang Vina yaitu Mega dan Vidi; Kakak Saka Tatal, Yaka; Celis, adik Saka Tatal.
Kemudian sepupu Saka Tatal, Renaldi; serta pengacara Yogi Naingolan dan Mukhtar Efendi.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agenda Sidang Saka PK Bergulir Hari Ini, Tak Hanya Liga Besar, Kedua Tokoh Ini Juga Akan Menjadi Saksi
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).