TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Saka Tattal menjelaskan dalam laporan barunya tentang meninggalnya Fina dan Eke di Cirebon pada tahun 2016.
Kuasa hukum ini meyakini informasi ini akan lebih memperjelas kasus kematian Fina dan Ikki.
Selain itu, informasi baru tersebut juga diyakini akan membebaskan Saka Tatal dari dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tersebut.
“Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga persidangan mencapai tahap persidangan, Majelis Tata Usaha Negara menemukan banyak bukti-bukti baru yang belum pernah diperlihatkan atau dipertimbangkan sebelumnya.”
“Jika bukti-bukti baru itu dihadirkan di persidangan, maka bisa memperjelas perkaranya sehingga hakim di pengadilan bisa memutusnya,” kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu. (24/7/2024).
Hal baru yang pertama adalah foto tubuh Ikki yang menunjukkan tidak adanya bekas pisau akibat benda tajam khususnya samurai.
Pengacara mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil otopsi dan visum jenazah Eke di RSUD Gunung Jati.
Selain itu, pengacara ini juga mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan di Cirebon, Saka tidak memukul Tatal Eke.
Kemudian, berita kedua adalah foto jenazah Fina yang memperlihatkan luka di wajah korban akibat luka yang dilakukan samurai oleh petugas PWD, Andy.
Pengacara ini menilai hal tersebut membuktikan bahwa Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Fina.
Yang menjelaskan, Kakak Andy melukai samurai tersebut di bagian muka dan kaki anak korban, Fina, jadi tidak ada kaitannya dengan perbuatan Saka Tatal bin Baga dan meninggalnya Fine, ujarnya.
Hal baru ketiga adalah hasil otopsi yang menunjukkan hidung Fina mengeluarkan darah.
Kemudian keterangan keempat berupa gambar potongan daging yang tertinggal pada baut penyangga lampu jalan di lokasi kecelakaan dengan penjelasan buktinya dari luka di kaki Fina.
Pengacara mengatakan, bukti tersebut sesuai dengan hasil otopsi dan laporan yang ditandatangani dokter RSUD Gunung Jati, Isha Sylvia.
“(Hasil otopsi dan indeks) pada tungkai kanan bawah dari sisi depan terdapat luka terbuka lebar berukuran 15 x 1 cm dan patah tulang sepanjang 4 cm, serta muncul pendarahan -darah.”
Pengacara mengatakan bahwa bukti tersebut bertentangan dengan pandangan hakim terhadap kasus tersebut saat ini.
Fitur baru kelima adalah video panduan sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang dikendarai Vina yang memperlihatkan kerusakan dan luka akibat benturan dengan jalan.
Pengacara mengatakan, bukti tersebut sesuai dengan keterangan Polres Cirebon bernama Sujatovik dan Yudo.
Kemudian informasi keenam adalah flash drive yang berisi file rekaman sejak Grand League didirikan.
Pengacara mengatakan, Lija Akbar merupakan saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak memberikan kesaksian dalam persidangan Saka Tatal.
Dia mengatakan, kesaksian Lija Akbar di persidangan atas perintah Kapolsek Kapita dan ayah Eke, Iptu Rudiana.
Katanya: “Kesaksian Liga Akbar atas perintah Inspektur Rudian. Faktanya, saudara-saudara Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian. Berkas ini Catatan ini menunjukkan bahwa Liga Akbar mencabut kesaksiannya. “
Setelah itu, Hari Ketujuh terbit pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus kematian Fina dan Ike tidak menerapkan penyidikan ilmiah terhadap tindak pidana tersebut.
Barang bukti baru terbaru berupa flashdisk berisi berkas berisi keterangan mantan Gubernur Purwakarta Dedi Mulyadi yang menjelaskan putra Ketua RT Pasren Qahfi diduga bersama lima terpidana di sekitar persidangan. namun tidak diperiksa sebagai saksi di polisi atau pengadilan.
(Tribunnews.com/Johannes Listio Boeroto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon