Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Jumat Besok, Penasihat Hukum Minta Iptu Rudiana Dihadirkan

TRIBUNNEWS.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Pasalnya, tergugat mengaku belum siap menanggapi nota PK yang dibawa Saka Tatal.

“Kalau soal penilaian yang sudah dibaca, apa jawabannya?” tanya hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip KompasTV Breaking News, China (24/7/2024)

“Kami mohon izin kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa memang kami telah menyiapkan jawabannya untuk dibacakan hari ini di persidangan, namun karena banyak hal yang dihilangkan dan kemudian ditambahkan oleh kuasa hukum penggugat. ya kami ingin mempelajari tujuan tersebut terlebih dahulu, kami mohon waktu untuk mempersiapkan jawaban kami,” jawab responden.

Menanggapi tanggapan tergugat, Ketua Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan perkara PK Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

“Atas apa yang dilayangkan tergugat, untuk menanggapi berita acara penyidikan yang dibacakan kuasa hukum penggugat, kami mohon tanggapan tergugat.

“Kami beri waktu, kami akan sidang lagi untuk mendengarkan jawaban terdakwa pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 09.00 dini hari,” kata Rizqa Yunia.

Diketahui, mantan narapidana kasus Vina Cirebon itu keluar dari PK setelah Pegi Setiawan menerima sidang pertama dan dinyatakan bebas karena statusnya sebagai tersangka tidak relevan di mata hukum.

Sehingga ia berharap melalui tes PK ini reputasinya bisa kembali normal. Sehingga Tatal meminta Iptu Rudiana hadir dalam sidang PK

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM., meminta Iptu Rudiana ikut menyelidiki Saka PK pada Jumat.

Ia yakin kehadiran Iptu Rudiana dalam persidangan PK Saka akan mengungkap seluruh kebenaran kasus Vina dan Eky.

Pasalnya Inspektur Rudiana adalah seorang jurnalis dan ia membawa tujuh orang yang ada di sana bersama Saka.

“Sepengetahuan kami, Pak Rudiana menangkap delapan orang tersebut berdasarkan informasi dari AEP saja,” kata Toni R.M. saat ditemui di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu, ujarnya dari TribunJabar.id.

Padahal, saat itu polisi belum angkat bicara, dan belum memeriksa para saksi.

Kedelapan narapidana tersebut, termasuk Saka, juga tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Toni berkata, “Kalau mereka tertangkap basah ya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, tapi beberapa hari setelah kejadian ini, anak-anak ini ditangkap, mereka tidak ditangkap karena kejadian ini.”

Selain itu, Toni juga mempertanyakan integritas Rudiana dalam memilih delapan orang sebagai tersangka dan melindungi mereka, meski hanya mendapat informasi dari Aep.

Padahal, untuk melindungi seseorang yang terlibat tindak pidana, polisi memerlukan bukti yang kuat.

Jadi tidak berdasarkan keterangan saksi saja.

Oleh karena itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa hadir di persidangan PK Saka sebagai jurnalis untuk menanyakan asal muasal penangkapan delapan narapidana tersebut.

“Sekarang sejelas-jelasnya, karena awalnya kedelapan orang ini divonis bersalah setelah ditangkap Pak Rudiana berdasarkan keterangan AEP yang merupakan asas pertama,” kata Toni RM.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, ada delapan tersangka pelaku dan hakim yang memutuskan.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena masih kecil saat kejadian itu, sudah bebas pada tahun 2020 dan kini tengah menghadapi Peninjauan Kembali (PK). . mencoba memulihkan reputasinya.

Kini, tiga orang bernama Pegi, Perong, Andi, dan Dani disebut pengungsi atau orang berkepentingan (DPO).

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, tak lama kemudian, Pegi bisa membuktikan dirinya bukan Perong sebagai buronan kasus Vina, melalui sidang pertama.

Sementara dua DPO bernama Andi dan Dani dipecat atau diberhentikan Polda Jabar karena dianggap abal-abal.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Inspektur Rudiana Hadiri Sidang PK Jadi Tatal. 

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Ahmad Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *