Sidang PK di PN Cirebon Selesai, Saka Tatal: Harapannya, Semoga Diterima

TRIBUNNEWS.COM – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal kasus Vina Cireban resmi selesai pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sirban pada Rabu (24/7/2024) diakhiri dengan penandatanganan protokol.

Seperti dilansir TribunJabar.id, Saka Tatal dan keluarga merasa lega setelah sidang PK berakhir.

Saka meninggalkan PN Cirebon dengan wajah tersenyum.

Ia disambut oleh para pendukung setia yang mengikuti program majelis.

Saka kemudian menyampaikan harapan agar usulan PK tersebut dikabulkan.

“Mungkin ini waktunya, ini takdir. Sejujurnya, aku akan melakukan apa saja.”

“Mudah-mudahan PK ini diterima,” kata Saka Tatal, Kamis.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucapkan terima kasih dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi kliennya.

Saya mohon kemudahan dan keadilan dalam waktu singkat ini, kata Farhat.

Ia pun menghimbau teman-temannya untuk mencari PK karena mengira masih ada narapidana lain.

“Mudah-mudahan semangat kalian terus seperti ini kawan. Lima lagi lanjut PK” ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung upaya hukum ini.

Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini, kata Farhat.

Sebagai informasi, hasil persidangan tidak diputuskan langsung di Pengadilan Negeri Cireban, melainkan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh majelis hakim yang dipimpin Rizka Unia. Namun belum diketahui kapan sidang putusan akan digelar. Harapan para ahli hukum pidana kepada Mahkamah Agung

Pada Kamis, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Profesor Mudjakir, PK Saka menjadi saksi ahli dalam persidangan Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudjakkir berharap MA mempertimbangkan pertimbangan obyektif dalam memutus PK ini.

Ia mengatakan, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan juri judex sebaiknya turun sedikit untuk membuktikan judex facto, agar putusan yang diambil lebih baik.

“Sekarang MA harus membuktikan judex facto plus juri judex, agar putusannya baik, karena memeriksa fakta bukti dan sebagainya,” kata Mudjakkir usai sidang, dikutip TribunJabar.id.

Ia mengatakan, sebaiknya MA membaca novel yang dihadirkan kubu Saka Total dalam sidang PK secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan juri judex dan judex facti.

Mudjakkir pun membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan dengan mengajukan PK karena akan menjadi rekaman yang akan berakhir setelah ditelusuri.

Nantinya majelis angket akan mengambil kesimpulan berdasarkan catatan yang terjadi saat ini dan kita berharap majelis PK MA melihat secara judex juris dan judex facto, ujarnya.

Ia menilai, jika MA juga mempertimbangkan juri judex dan judex facto, maka akan memberikan putusan PK yang benar-benar adil.

Menurut dia, Judex Facto akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang diajukan pemohon PK, kesalahan penerapan hukum selama persidangan dan lain-lain mulai November.

“Menurut saya, kalau kita mempertimbangkan judex facto dan juri judex, MA menemukan kebenaran materil, baru bisa mengambil keputusan yang adil,” ujarnya.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Saka Tatal PK Berakhir di Pengadilan Negeri Sirban, Farhat Abbas Terima Kasih: Harapan Keadilan dan Pakar Hukum Pidana Berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kedua perkara tersebut. Penetapan Saka Total PK. 

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *