Disertasi perdana banyak orang lain terhadap Tribunus.com, gugatan Jakarta-Kryska Shihab dan Presiden Jokovi Vidodo (Jokovi), mulai berlangsung pada hari Selasa (8-10-1024) di Pengadilan Distrik di Jakarta.
Persidangan berlangsung di Ruang Kortik Roop 1 Proyektik, Pengadilan Diksi Pusat.
Bekerja sebagai Ketua Panel Hakim dalam Gugatan, yaitu Hakim Superman Nyompa, sementara Hakim Ariasman adalah anggota hakim. Oposisi
Berdasarkan pengawasan tribunuse.com di ruang sidang Projectico 1 di pengadilan distrik di Jakarta, sekitar 10.30 WIB dimulai di persidangan.
“Kasus Sipil No. 611 sebagai penggugat terhadap Joko Vidodo antara Rizic dan teman -temannya, karena terdakwa terbuka dan terbuka untuk orang -orang,” kata hakim Superman Nyompa di persidangan.
Kemudian Superman Nyompa, ketua panel hakim, meminta penggugat dan terdakwa untuk menunjukkan kekuatan seorang pengacara.
“Penggugat dan terdakwa hadir. Hakim Superman bertanya: “Power Fay Lawyer sudah ada di sana, tolong buka.
Setelah memeriksa penggugat dan dokumen pengacara terdakwa.
Penggugat memprotes karena terdakwa tidak memiliki dokumen kekuatan pribadi atas nama Joko Videod.
“Kami harus membawa kami ke film Joko individu. Tidak dalam kemampuannya sebagai presiden, “kata pengacara penggugat di persidangan.
“Kita melihat bahwa surat kekuasaan tidak benar. Dan orang yang memberikan pengacaranya bukanlah Tuan Joko Vidodo.
Jadi kami menentang surat yang diminta oleh terdakwa – dia menekankan.
Kemudian Superman Nyompa, ketua panel hakim, mengkonfirmasi pernyataan pengacara penggugat.
“Dia adalah pengacara FA (terdakwa), jadi jika saya melihat bahwa suara persidangan ini juga secara individual diklaim oleh Joko Vidodo. Bukan presiden. Apakah benar -benar seperti itu, “kata Hakim Superman.
Memang benar bahwa meskipun ada pengacara langsung dari kepribadian Djokovi, kata pengacara penggugat: Maharaj.
“Oleh karena itu, perintah tidak digunakan atas nama posisinya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya pikir sudah jelas, “hakim menjelaskan. Persidangan ditunda
Dalam persidangan sipil ini, penggugat keberatan karena terdakwa tidak membawa jaksa FA atas nama pribadi Joko Vidodo.
“Dia adalah pengacara FA (terdakwa), jadi jika saya melihat bahwa suara persidangan ini juga secara individual diklaim oleh Joko Vidodo.
Terdakwa menjawab bahwa itu berdebat karena sekretariat negara disajikan.
“Memang benar bahwa jika kita melihat Joko Vidodo sebagai pribadi, kemuliaan -Nya. Namun, ia mencapai kantor FIS kami, “kata pengacara terdakwa.
“Jadi kami pasti berpartisipasi sementara. Kemudian kami akan memberi tahu Anda bahwa perselisihan itu ditujukan kepada orang tersebut. ”
Kemudian hakim persidangan meminta terdakwa untuk berubah di sesi berikutnya.
Hakim utama mengatakan bahwa itu cukup untuk melakukan sidang berikutnya dengan apa yang disampaikan sebelum persidangan berikutnya. Persidangan ditunda di ruangan yang sama pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Persidangan ditutup. “
Diketahui bahwa banyak pihak bersama dengan Rizic Shiheb mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo di Pengadilan Distrik di Jakarta.
Oleh Tim Advokasi Komunitas Anti -Lie (Greedy). Gugatan itu diajukan karena Jokovi dianggap dilakukan terhadap hukum dalam bentuk serangkaian kebohongan yang dilakukan pada periode 2012-2024.
Hak Nomor 611/PDT.G/2024/PN JKT.PST terdaftar mulai 30 September 2024.
Menurut penggugat, setelah menjadi DKI Jakarta Cagb dari Jokova 2012, kandidat presiden untuk 2014 dan 2019 melakukan serangkaian kebohongan dan kata -kata palsu yang berdampak negatif pada Indonesia.
Dipercayai bahwa pencitraan seri kutu masih berkemas jika terjadi kegagalan dan kegagalan yang menutupi kelemahan.
Penggugat menulis dalam siaran pers pada hari Rabu (2-10-1024): “Serangkaian yang lebih berbahaya, pembohong dan kata-kata palsu, Jokovi, dilakukan oleh lelucon metode, objek dan infrastruktur administrasi negara.”
Menurut penggugat, jika kebohongan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, itu akan mengganggu sejarah Indonesia yang mendukung nilai -nilai kejujuran dalam kehidupan bangsa.
“Itu sebabnya kami mendaftar sebagai warga negara yang merupakan anggota koalisi” Anti -Annilated Community “, mengajukan permohonan G30/Jokovi (30 September Jokovi),” jelasnya.