Sidang Perdana Korupsi PT Timah, Puluhan Personel Kepolisian Berjaga di Pengadilan Tipikor Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor (Tipikor) memulai sidang perdana penyidikan kasus suap antara PT Timah Tbk dengan dakwaan Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024).

Terkait perkara penyidikan pendahuluan ini, Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap suami Sandra Dewi.

Pantauan Tribunnews.com dari situs tersebut, sidang dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin oleh Ketua Hakim Eko Aryanto.

Saat ini, dari kalangan istana, banyak bangsa yang mengisi istana Muhammad Hatta Ali di istana penyembahan berhala.

Kami menemukan bahwa kursi kosong dipenuhi oleh tamu dan media yang meliput tes pertama.

Di luar ruang sidang, sejumlah polisi dari Divisi Sabhara berjaga di area depan pintu masuk dan pintu masuk utama Pengadilan Kriminal.

Tak hanya di luar pengadilan, banyak juga polisi berseragam lengkap di dalam halaman M. Hatta Ali. Sejumlah aparat kepolisian terlihat sigap dan waspada di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat mengukuhkan sidang perdana kasus korupsi PT Timah dan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (14/8/2024) – Fahmi Ramadhan (Tribunnews.com) / Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Harvey dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang luar negeri (TPPU).

Diduga merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir banyak perusahaan penambangan liar.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Pengunduhan ilegal tersebut dilakukan dengan berkedok mencantumkan perangkat dan mengoperasikan Tinah.

Aktivitas ilegal pemanfaatan tanaman tersebut akhirnya ditutup dengan penyewaan alat dan penggunaan kaleng, setelah tersangka HM menghubungi beberapa petani seperti PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk mempercepat prosesnya. .dipertanyakan,’ katanya. . Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan jumpa pers pada Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum melakukan hal tersebut, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pegawai perusahaan pelat merah, PT Timah yang merupakan pengelola IUP tersebut.

Pejabat yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang merupakan mantan Dirut PT Timah yang diduga.

Toh akibat korupsi, kata Jaksa Agung, telah mengubah sisi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan PIK Crazy Rich, Helena Lim (HLN).

Selanjutnya saudara HM meminta kepada para pembuat umela untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dan mitra untuk membayar dana CSR yang dikirimkan para pembuat umela tersebut kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh perusahaan. tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, ia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 sesuai pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor terkait dakwaan suap.

Saat ini, menurut TPPU, dugaan tersebut disangkakan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengecualian Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *