Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor

TribunBerita.

Sidang perdana Sandra Dewey dijadwalkan digelar pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024.

Humas PN Jakarta Zulkifli Atjo pada Rabu, 7 Agustus mengatakan, “Terdakwa Harvey Moise. Tanggal persidangan 14 Agustus 2024.”

Perkara Harvey Moise diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Majelis hakim akan dipimpin oleh Ako Ariyanto.

Perkara tersebut akan ditangani oleh lima hakim pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta, yakni Eko Arianto, Superman Nyompa, Aryusman, Janie Basir, dan Mulyono.

Kabarnya, Harvey didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Dia diduga melakukan ekspansi PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menghubungkan beberapa perusahaan tambang ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan ilegal dilakukan dengan menggunakan peralatan sewaan dan pengolahan timah.

“Setelah dilakukan operasi penambangan liar yang melibatkan penyewaan peralatan dan pengolahan timah, tersangka HM menghubungi beberapa perusahaan seperti PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT Timah untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Kuntadi, kata Kepala Penyidikan Jaksa Agung Zampidsus, dalam jumpa pers, Rabu (27/3).

Namun sebelum melakukannya, Harvey terlebih dahulu menghubungi direksi PT Timah, perusahaan pelat merah pemilik IUP.

Petugas yang dimaksud adalah M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT), mantan Dirut PT Timah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, akibat korupsi yang disebut Jaksa Agung sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dan Crazy Rich PIK dilaporkan oleh Helena Lim (HLN).

Selanjutnya kakak HM meminta kepada para industrialis untuk menyerahkan keuntungannya kepada para pemangku kepentingan sebagai pembayaran dana CSR yang dikirimkan pengusaha smelter kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) oleh HLN yang meragukan, “Kuntadi”. Sisihkan satu bagian.

Dalam kasus ini, Harvey dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor yang dibacakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sementara terkait TPPU tersebut, ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Buku tersebut. Hukum Pidana Dulu. , Suami Sandra Davy, Harvey Moise, merupakan salah satu tersangka korupsi di PT Timah. (Ambil layar YouTube KompasTV) Perintah Gubernur

Sementara itu, dua terdakwa lainnya kemarin didakwa dalam kasus korupsi Sistem Perdagangan Komoditi, yaitu Suranto Wibowo selaku Direktur Departemen ESDM periode 2015 hingga Maret 2019 dan Amir Sayabana selaku Direktur Departemen ESDM periode tersebut. Tahun 2021 hingga 2024 membacakan dokumen khusus atau pembelaan dari tuntutan Kejaksaan (JPU).

Lebih lanjut, Suranto Wibowo melalui tim kuasa hukumnya mengumumkan Rencana Anggaran Biaya dan Biaya (RKAB) yang dikeluarkannya kepada swasta saat menjabat Kadis telah diserahkan kepada Gubernur Bangka Bangka Belitung saat menjabat Erzaldi Rosman. ,

Usulan RKAB dimaksud diberikan kepada lima perusahaan smelter swasta, yaitu: PT Yat Ganjnij Bangka Tin dan anak perusahaan; CV Venus Inti Perkasa dan anak perusahaannya; PT Sariguna Binacentosa dan anak perusahaannya; Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa dan anak perusahaannya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengakui perlunya persetujuan Rencana Konstruksi Tahunan dan Lingkungan Hidup (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Pascatambang (RPT) untuk penambangan batu mulia.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Tahunan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (RKTTL), Rencana Anggaran Biaya dan Keuangan (RKAB), Rencana Pengolahan (RR) Rencana Izin Usaha Pertambangan (RPT) Setelah Penambangan Ditandatangani oleh Erzaldi Rosman,” kata Lauren Harianja, kuasa hukum Suranto Wibowo dalam kasus tersebut.

Ucapan Suranto tersebut membantah dakwaan JPU: Terdakwa Suranto Wibowo selaku Direktur Jasa Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui rencana anggaran dan harga tahun 2015 hingga 2019.

Menurut Lauren, saat diperiksa pada tahap penyidikan, kliennya memberikan keterangan soal keputusan Gubernur tersebut.

“Jaksa tidak mencantumkan dalam dakwaannya transkrip pemeriksaan tersangka (Suranto Wibowo), transkrip pemeriksaan terdakwa tertanggal 21 Juni 2024,” ujarnya.

Rombongan penasihat hukum dan Suranto juga menilai pendelegasian RKAB yang disetujui mantan Gubernur Erzaldi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Pasal 13 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sebab baginya, pendelegasian harus dilakukan melalui peraturan daerah (PERDA).

“Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 telah memberikan wewenang kepada Direktur Pelayanan ESDM Kepulauan Bangka Belitung untuk menyetujui penerbitan RKAB, bukan UU Publik Nomor 30 Tahun 2014. mengenai penyelenggaraan bentuk peraturan daerah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 huruf b.

Sementara itu, Amir Sayabana mengangkat persoalan peran Gubernur atas pimpinan pelayanan dalam penyediaan RKAB.

Usai sidang, Amir Sayabana Pahrooz, penasihat hukum staf media, membacakan pernyataan yang mengatakan: “Pengaduannya adalah RKAB. Dan dia adalah kepala dinas lho. Artinya, orang-orang yang berada di atas, itulah masalahnya.”

Katanya, “Ya, Gubernur. Artinya, dia tidak sendirian dalam mengambil keputusan ini.”

Pihaknya juga menilai, dalam pemberian RKAB harusnya instruksi yang diberikan pihak berwenang dalam hal ini Gubernur dipatuhi.

“Saya sudah katakan di awal bahwa ini adalah penindasan. Mengapa hal ini tidak ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi?” Dia berkata.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa meminta Majelis Hakim menerima keberatan atau sanggahan kuasa hukum para terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan dakwaan JPU tidak berdasar atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU yang diminta.

Pahrozi mengatakan: “Dia membebaskan terdakwa Amirsia Bana dari semua tuduhan terhadapnya. Dia memerintahkan jaksa untuk melepaskan terdakwa segera setelah kasusnya dibacakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *