Laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana perkara Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Jampidsus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) ditunda hingga Selasa (15/10/2024).
Sidang sempat tertunda karena Jampidsus selalu mangkir meski telah dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua MK Tupanuli Marbun dalam ruangan mengatakan, “Kami sudah mengeluarkan surat panggilan pada 7 September dan sudah dari resepsi, tapi kali ini (jawabannya) belum siap.”
Pengadilan Jakarta Selatan akan kembali memanggil terdakwa dan sidang akan dimulai pekan depan, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, MAKI menggugat Jampidsus terkait keterlibatan sejumlah berinisial RBS dalam kasus korupsi perdagangan timah senilai Rp300 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasusnya, mereka mengapresiasi Jaksa Agung Jampidsus yang tidak menetapkan RBS sebagai tersangka kasus korupsi ini.
Padahal, Boyamin menyebut banyak bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan RBS dalam kasus tersebut.
Boyamin mengatakan, “Belum ditetapkan tersangka, padahal harus cukup bukti dan jaksa telah menetapkan beberapa tersangka lain di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.”
Selain itu, alasan lain MAKI menggugat Kejaksaan Agung adalah Adhyaksa belum memanggil RBS sebagai saksi dalam kasus yang sedang berjalan.
Boyamin mengatakan, RBS sendiri sudah diperiksa oleh Kejaksaan pada tahap penyidikan.