TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penghawaan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahrul Yassin Limpo (SYL) berlanjut hingga hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (PPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi: Merdian Tri Hadi, Sekjen Kementerian Pertanian; Sugeng Priyono, Ketua Kelompok Tata Usaha Kementerian dan Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian; dan Isnar Widodo, kepala departemen Rumga.
“Terus membuktikan dakwaan tim JPU terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan lainnya, hari ini tim JPU akan menghadirkan saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima imbalan dari Kementerian Pertanian.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan SYL melalui kuasanya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subaghion dan mantan Direktur Teknologi dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hattu.
Dana tersebut dikumpulkan dari eselon 1, direktur umum, kepala badan, dan sekretaris masing-masing eselon 1.
Jumlahnya mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
Total uang yang diterima SYL dilaporkan sebesar Rp 13,9 miliar.
Namun setelah diselidiki PKC, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil kejahatan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.