Wartawan TribuneNews24.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Perkara dugaan korupsi tata niaga produk bijih timah kembali digelar, Senin (26/8/2024) di Pengadilan Pidana Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TribuneNews.com menyaksikan di ruang sidang. Dalam sidang lanjutan, agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi dalam sidang kali ini.
Keempat saksi tersebut merupakan karyawan PT Timah yakni Ali Samsuri, Teguh Awal Prasetio, Nono Budi Priano dan Abdullah Umar Baswedan.
Sedangkan saksi lainnya adalah seorang petani bernama Ali Samsuri.
Lima orang saksi hadir dalam persidangan terdakwa Harvey Moise, Superta, dan Riza.
Sekadar informasi, para terdakwa dalam persidangan ini, termasuk Harvey Moise, umumnya didakwa dalam kasus ini karena perbuatannya mengkoordinasikan uang jaminan untuk penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal Pencucian Uang dan Penyamaran Hasil Tindak Pidana Korupsi (TPPU) sesuai Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP No. 8 Tahun 2010 ayat 3 dan 4. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi beserta Pedomannya.