Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Giliran Sekjen KPU & Pegawai Diperiksa

Reporter Tribunnews Mario Christian Swampov melaporkan

BERITA TRIBUN. 6/2024) pagi ini.

Sidang perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 akan digelar tertutup dan digelar di ruang sidang DKPP Jakarta.

Hasim disebut-sebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

Sidang pelanggaran pertama diadakan pada 22 Mei. 

Sidang berlangsung selama 8 jam secara tertutup dan dihadiri perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

Dalam sidang hari ini, Sekretaris Jenderal KPU RI (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran staf KPU RI akan ditanyai terkait penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan Hasim.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, terdakwa, saksi, dan pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP mengatur partai sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Nomor 3. .

Sekretariat DKPP mengundang semua pihak yakni lima hari sebelum pertemuan ahli, kata David.

Sebelumnya, Hasim Asari diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bekerja di PPLN.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Lembaga Penasihat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK Kantor RI DKPP, Jakarta.

“Hari ini kami sampaikan kepada Ketua DKPP KPU Indonesia bahwa yang bersangkutan melanggar etika kejujuran dan profesionalisme terkait keterlibatannya dalam pembinaan hubungan personal dan hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, saat ditemui. Bekas kantor DPP di Indonesia.

Dalam kasus ini, pelapor menduga Hasim telah melanggar sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk melindungi integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

(2) Huruf a dan c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) e jo. Pasal 12. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 (3) huruf f jo. Pasal 15 Peraturan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Latar Belakang Sejarah Perbuatan Cabul

Dalam pengaduannya, Hasim diduga melakukan pelecehan seksual dengan korban pada proses pemilu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Perbuatan musuh antara lain dekat dengan korban, curang, dan maksiat.

Hasim dan korban dikabarkan pertama kali bertemu pada Agustus 2023 saat melakukan kunjungan resmi ke KPU.

Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan perilaku berulang-ulang Hasim untuk memuaskan kepentingan pribadinya terhadap korban.

Tak hanya itu, Hasim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan tanggung jawabnya dengan memanfaatkan lembaga lain.

Bahkan, ia disebut-sebut melontarkan berbagai janji dan manipulasi kepada korban.

Ada hubungan kekuasaan antara Hasim dan PPLN yang menjadi pekerja di pemilu luar negeri, kata Aristo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *