Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Bos Asal Bangka Tamron Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Jakarta

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat U Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan General Manager PT Timah Production Ahmad Syamhadi mengungkapkan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon menghadiri pertemuan pemilik smelter di Jakarta.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendorong pemilik smelter mengirimkan produksi timahnya ke PT Timah.

Hal itu disampaikan Syamhadi saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi sistem tata niaga barang timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2024).

Ia disaksikan oleh terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alian Aon, CEO CV VIP Hassan Tihie, manajer operasional CV VIP Ahmad Albani dan mantan komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

“Soal pertemuan ini, siapa saja yang hadir dan apa yang dibicarakan? – tanya jaksa penuntut kasus ini.

Mendengar pertanyaan jaksa, Syamhadi mengatakan dari forum yang diikutinya juga turut hadir pihak swasta pemilik smelter tersebut.

Atau dihadiri langsung oleh pemilik atau perwakilannya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah perwakilan CV Venus Inti Perkasa hadir dalam pertemuan di Griya Timah.

Saya tidak ingat persisnya, tapi Venus, kakak Ahmad Albani, sering hadir, kata Syamhadi.

Jaksa kemudian menanyakan apa yang dibicarakan dan peran Direktur PT Timah dalam pertemuan tersebut.

“Saya ingat saya di sana sebentar, lalu dia menyerahkan saya karena dia ada janji lain. Poin utama yang dibicarakan adalah RPU ingin membantu produksi timah yang selama ini rendemennya rendah.

Makanya dia minta pemilik smelter swasta itu membantu mengirimkan sebagian pasirnya ke PT Timah untuk kemudian diberikan kompensasi, pokoknya itu pertemuan pertama dan kedua, jelas Syamhadi.

Jaksa kemudian menanyakan isi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.

“Di Hotel Borobudur, Jakarta, saya diarahkan oleh direktur operasional untuk menghadiri pertemuan lanjutan dengan pemilik smelter swasta tersebut,” jelasnya.

Jaksa kemudian menanyakan kepada pihak pabrik apakah hadir pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron atau Aon.

“Sepanjang yang saya ingat pernah hadir,” jelasnya.

Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tamron disebutkan, jaksa memperoleh uang hingga Rp 3,6 triliun dari kegiatan penjualan timah ilegal kepada PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau shell yang didirikannya.

Menurut jaksa, keuntungan tersebut disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Diantaranya, terdapat kegiatan usaha di 18 perusahaan yang mencakup pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO).

Dalam kasus itu, Tamron didakwa berdasarkan pasal 2(1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi serta pasal 55(1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan hasil korupsi sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Nomor. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. dengan Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *