TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dilanjutkan pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Kriminal Jakarta Pusat. (Tipikhor).
SYL duduk di kursi terdakwa bersama dua asistennya, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Mereka tampak kompak mengenakan kemeja batik di pelataran hari ini.
Topik sidang hari ini adalah peninjauan kembali alat bukti yang diajukan jaksa federal ke Badan Reserse Kriminal (KPK).
Berdasarkan situasi di ruang sidang, ada tujuh orang saksi yang bersaksi melawan JPU KPK di persidangan hari ini.
“Berapa banyak saksi, pengacara?” tanya Ketua Mahkamah Agung Rianto Adam Pontoh yang duduk sebagai Ketua Majelis.
“Tujuh orang hadir, Yang Mulia,” kata kuasa hukum KPK.
Ketujuh saksi yang dimaksud merupakan SYL Kementerian Pertanian. Mereka adalah: Direktur Jenderal Pembangunan Pertanian dan Perumahan (PSP), Ali Jamil Harahap; Direktur Jenderal Pertanian, Kesehatan Hewan, Nasrullah; Ketua Umim, Dirjen PSP, M Jamil Baharuddin; Direktur Benih, Direktur Pertanian, M Saleh Muktar; Kepala Bagian Umum Dirjen Pertanian, Sukim Supandi; Sekretaris Direktur PKH, Makmun; dan Kepala Bagian Humas Sekretaris Direktur PKH, Arif Budiman.
Para saksi masuk ke ruang sidang tak lama setelah dipanggil satu per satu oleh jaksa penuntut umum.
Saat mereka duduk di kursi saksi, Juri langsung mengenali nama mereka.
Dilanjutkan dengan kesepakatan untuk memberikan informasi mengenai kejadian yang melibatkan SYL. Mantan Menteri Pertanian SYL kembali ke kursi terdakwa di Pengadilan Kriminal, Jakarta, Senin (13/5/2024), JPU KPK menghadirkan 7 orang khaw eks perwakilan SYL di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, SYL dibayar dengan menerima pelunasan sebesar Rp44,5 miliar.
Dana yang diterima dari SYL selama periode 2020 hingga 2023.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian Pemerintah Indonesia melalui penggunaan kekerasan sebagaimana diuraikan di atas, totalnya adalah 44.546.079.044,” bunyi pasal yang kuasa hukum KPK, Masmudi di persidangan pada Rabu (28/2/2019). 2024) pada Pengadilan Kepailitan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang ini diterima SYL melalui transfer anggota Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut JPU, dalam aksinya, SYL bukan satu-satunya, melainkan dibantu oleh Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi. Subagyono yang juga berstatus terdakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk membantu SYL dan keluarganya.
Berdasarkan pasal tersebut, sebagian besar utang tersebut digunakan untuk pengeluaran keagamaan, keagamaan, dan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori lancar, yang jumlahnya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibelanjakan atas perintah dan petunjuk terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa untuk pertama kalinya dijerat Pasal 12 huruf juncto Pasal 18 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). KUHP.
Pembayaran kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dokumen ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.