Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, ada ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL.
Ancaman tersebut datang dalam bentuk kebebasan bertugas alias pengangguran dan pergantian pekerjaan.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus S.L.
“Apakah kamu mendengar bahwa jika kamu tidak menuruti permintaan ini, posisimu akan dalam bahaya?” tanya Ketua MK Rianto Adam Ponto, saksi Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Hermanto dalam persidangan, Rabu (8/5/2024).
“Iya. Kita dengar informasinya di sekitar kita. Itu rahasia umum,” jawab saksi Hermanto.
“Bukankah ini bisnis?” Hakim Ponto bertanya lagi.
“Anda bisa kehilangan pekerjaan, Anda bisa kehilangan pekerjaan,” kata Guermanto.
Kebutuhan yang harus dipenuhi tidak hanya untuk SYL saja, tapi juga untuk keluarganya.
Perintah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarga datang secara bertahap mulai dari Sekretaris Utama Kementerian Pertanian hingga para CEO.
— Apakah Anda mendapat instruksi langsung dari Sekjen untuk memenuhi seluruh permintaan Menteri dan keluarganya? kata hakim Ponto.
“Ajakan itu saya sampaikan di awal, setelah saya sampaikan kepada Yang Mulia, Sekjen, atasan saya. Kemudian CEO yang memberitahu saya,” kata Hermanto.
Menurut Hermanto, kebutuhan pribadi SYL dan keluarga yang perlu dipenuhi tidak ada dalam anggaran.
Oleh karena itu, setiap direktorat jenderal harus mencari cara untuk melakukan hal tersebut.
Khusus di Ditjen PSP, mereka mengubah anggaran.
“Ini bukan proyek, tapi ada di DIPA yang didukung Ditjen kita, Pak,” ujarnya.
Karyawan bahkan terpaksa melakukan perjalanan fiktif dengan menggunakan nama belakang.
Selain itu, sumber dana pemenuhan kebutuhan SYL juga berasal dari sisa tunjangan perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian.
“Bisa dipisah-pisah, nanti dapat namanya. Teknisnya nanti terkait dengan teman-teman pimpinan TU,” kata Germanto.
Tak hanya Hermanto, saksi lainnya juga mengancam SYL dan keluarga dengan kondisinya jika tidak memenuhi kebutuhannya.
“Iya saya bilang ke BAP, kalau tidak salah diancam akan dikeluarkan atau dipindahkan,” kata saksi Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian Gunawan di pengadilan yang sama.
Terkait kasus ini, Jaksa KPK sebelumnya mendakwa SYL menerima suap sebesar Rp44,5 miliar.
Total uang yang diterima SYL untuk tahun 2020-2023.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2/). 2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut melalui rujukan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. juga dituduh.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran uang terbesar dikeluarkan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yaitu sebesar Rp16,6 miliar.
Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa pada awalnya didakwa dengan:
Huruf e Pasal 12 dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dengan Ayat 1 Bagian 1 Pasal 55 KUHP dengan Ayat 1 Pasal 64 KUHP.
Biaya kedua:
Pasal 12 huruf f digabung dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tuduhan ketiga:
Pasal 18, Pasal 12, Pasal B UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1 KUHP, Pasal 64, Ayat 1 KUHP.