Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Politisi Demokrat Selasa Pekan Depan

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua politisi Partai Demokrat untuk bersaksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Penajam Pasar Utara nonaktif Abdul Gafur Masud.

Dua politikus demokratis yang dimaksud adalah Andy Arif selaku pemenang pemilu partai demokrasi dan Nur Afifa Balkis selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Tim JPU mewakili Putra Iskandar memanggil saksi untuk memberikan kesaksian mengenai aliran uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan terhadap terdakwa Abdul Gafur Masood (Bupati Penajam Pasar Utara), kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. Keterangannya, Jumat (31 Mei 2024).

Pada Selasa, 4 Juni 2024, keduanya dipanggil ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Andy Arif dan Noor Afifa Balkis agar tidak bekerja sama.

Sidang pada Selasa (6 April 2024) akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda dan dilakukan secara offline. KPK mengingatkan keduanya untuk bekerja sama dalam menghadapi gugatan tersebut, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat orang dalam kasus korupsi penanaman modal Pemkab Penajam Pasar Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Dua lainnya adalah Abdul Ghafoor Masood dan CEO Perumda Benuo Taka Energy Baharun Genda.

Dalam konstruksi kasus yang dijelaskan, Pemda Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD dan berganti nama menjadi Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Danum Taka Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Ghafoor selaku Bupati periode 2018-2023 dan DPRD selaku pemegang modal Perumda Benuo sepakat menambah setoran modal sebesar Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi (PPPBTE Energy) sebesar Rp10 miliar dan Rp18,5 miliar. penanaman modal Rumda Danum taka ditambahkan ke air minum. Bupati Penazam Utara Pacer Abdul Ghafoor Masud (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani tes operasi tusuk (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Penazam Pacer Utara Abdul Ghafoor Masood bersama 5 orang lainnya dengan bukti rekening bank uang tunai Rp 1 miliar dan saldo Rp 447 juta serta beberapa pembelian. Kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. Tribun/Irvan Rismavan

Pada Januari 2021, Baharun Perumda selaku CEO Benuo Taka Energy melaporkan kepada Abdul Ghafoor bahwa perusahaannya tidak menerima dana modal ventura.

Berdasarkan laporan tersebut, Abdul Ghafoor memerintahkan Baharun untuk mengajukan permohonan pembayaran dana dimaksud.

Tak lama kemudian, Abdul Gafur mengeluarkan surat keputusan TUN PPU yang menghasilkan dana Rp 3,6 miliar.

Pada Februari 2021, CEO Perumda Benuo Taka Herianto mengangkat permasalahan yang sama kepada Abdul Ghafoor.

Tindakan serupa juga dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati PPU sebagai penyetoran dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sementara itu, Abdul Ghafoor memberikan surat keputusan Bupati PPU kepada Perumda Air Minum Danum Taka yang mencairkan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun ketiga keputusan yang ditandatangani Majelis Umum (Abdul Ghafoor Masood) tersebut diklaim tidak berdasarkan aturan yang jelas dan tidak melalui penelitian, analisis, dan pengelolaan yang komprehensif sehingga berujung pada pos-pos anggaran dengan berbagai pengaturan pengelolaan yang fiktif. kerugian keuangan negara sekitar 14,4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander. kata Marwata.

Alex menambahkan, pembayaran uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, melanggar hukum dan merugikan negara.

Diantaranya, Abdul Gafur menerima uang sebesar Rp 6 miliar dan menyewakan jet pribadi, helikopter, serta dana bantuan untuk kebutuhan Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, Musda.

Baharun diduga menerima Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto mengklaim Rp 3 miliar sebagai modal proyek bekas; Dan Karim diduga menerima Rp 1 miliar dari perdagangan valuta asing.

“Sejauh ini tim penyidik ​​telah memulihkan sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dari para pihak yang terlibat, dan kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengoptimalkan aset yang diperoleh kembali,” jelas Alex.

Abdul Gafoor sebelumnya dijerat kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penazam Pasar Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penazam Pasar Utara.

Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan beberapa hal.

Merujuk dakwaan, Abdul Ghafoor diduga menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Atas perbuatannya, ia divonis 5,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *