Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap ‘Uang Terima Kasih’ Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles

Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi sosial beras (bensoz) tahun 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (PKH) mengungkapkan kehadiran dilakukan “Terima kasih banyak.”

Uang tersebut diberikan April Churniawan, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Rexa (BGR) kepada seorang pejabat senior perusahaan pelat merah itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengucapkan terima kasih kepada KPM dan PKH saat membacakan berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dalam persidangan kasus korupsi bansos. Kementerian Sosial dalam Covid-19 2020, untuk beberapa terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24 April 2024).

Kesaksian Saksi P.T.B.G.R. Kepala cabang Makassar adalah Randy Putra Gideon Sumpaw.

Randy kemudian bersedia mengirimkan sejumlah Rp 40 juta sebagai ucapan terima kasih.

Jaksa KPK dalam persidangan mengatakan: “Sekitar 40 juta yang bapak berikan di bulan April ya. Hal itu ia jelaskan kepada penyidik. Saat itu, dia membuat kolom tentang jumlah 40 juta.”

“Ya, benar, Tuan,” kata Randy.

Randy membantah uang itu diberikan untuk tujuan tertentu. Ia mengaku pemberian gratifikasi tersebut atas inisiatifnya.

Kemudian dijelaskan lagi dalam jawaban BAP Nomor 20. Uang sebesar Rp 40 juta itu diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada April Churniawan selaku ketua tim BSB di PT BGR. Maksudnya apa Pak? tanya kuasa hukum KPK

“Kalau saya, itu hanya inisiatif saya sendiri, Pak,” desak Randy. Tidak ada faktor lain, Pak.”

Sumber 40 juta rp. Sisanya diberikan April Churniawan atas nama PT BGR dan bukan pribadi.

Namun belakangan saksi Randy sendiri yang memberikan uang tersebut kepada April. Artinya, jumlah tersebut tidak diubah menjadi uang tunai oleh PT BGR.

“Asal usul uang ini adalah sisa uang yang diberikan Pak April kepada saya. Apakah uang ini kembali?” tanya jaksa.

“Iya, itu akan saya berikan, Pak,” jawab Randy. Maksudku itu dari rekening Pak April juga.

Masih belum puas, JPU kembali memeriksa saksi soal uang terima kasih tersebut.

Perselisihan antara jaksa dan kuasa hukum pun terjadi hingga diselesaikan oleh majelis sidang.

Namun Randy kemudian mengaku sebagai saksi bahwa gratifikasi sebesar 40 juta itu terkait dengan fasilitas kantor cabang yang dipimpin Randy.

“Tidak apa-apa, tapi kenapa bahasanya tidak muncul kembali tapi terima kasih? Apa maksudnya terima kasih?” kata jaksa penuntut umum.

“Yang Mulia, keberatan Anda sudah dijawab, itu inisiatif dari saksi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum.

Karena menurut saya bantuan Pak April dalam proses ini sungguh luar biasa bagi cabang saya, Pak, kata Randy.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan bukti transfer uang sebesar Rp 40 juta.

Uang tersebut rupanya sudah ditransfer ke terdakwa pada November 2020. Terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, berjalan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (Juli) usai mengikuti sidang virtual. 28 Agustus 2021). Mantan Menteri Sosial itu divonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 11 tahun penjara dengan tambahan denda Rp500 juta selama 6 bulan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Bukti transfer yang diajukan JPU bukanlah rekening koran melainkan foto di galeri ponsel saksi. Sebab, saksi telah membuang dokumen bukti penyerahan surat kabar tersebut.

“Ada di BAP-mu. Itu bukti transfernya ya?” Jaksa mengatakan dia menunjukkan foto itu kepada saksi.

“Ya pak.”

“Apakah kakakku membuang bukti transfernya?” tanya jaksa.

“Tidak apa-apa pak. Hanya karena saya waktu itu dimintai keterangan sebagai saksi pak,” kata saksi Randy.

Sekadar informasi, pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang melibatkan eks PT. M Kunkoro Wibowo, Direktur Utama Bhaanda Ghara Rexa (BGR), turut serta sebagai terdakwa.

Lalu ada para terdakwa, Pt. Direktur Komersial Bhanda Ghara Rekha April Churniawan; Presiden dan Direktur PT Mitra Energy Persada Ivo Wongkeren; Kelompok Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan Direktur Umum PT PTP serta Direktur PT NVO Global Persada Richard Cayanto.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kunkoro Wibowo atas dugaan korupsi Subsidi Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Keluarga Sehat Harapan (PKH) Kementerian Sosial pada tahun 2017. 2020.

Menurut jaksa dalam dakwaan, perbuatan mantan pimpinan perusahaan pelat merah itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.

Jaksa KPK dalam keterangannya mengatakan, “Terdakwa Muhammad Kunkoro Wibowo merupakan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu perusahaan sehingga merugikan negara sebesar Rp 127.144.055.620.” Dokumen biaya. .

Defisit negara sebesar Rp127 miliar disebabkan adanya aliran dana ke pihak yang tidak berkepentingan, yaitu: • Mantan Executive Vice President PT BGR April Churniawan, April Churniawan sebesar Rp2.939.748.500. Tim, Ivo Wongkaren dan Anggota Tim PT PTP Consulting, Roni Ramdani, Anggota PT BGR, Jumlah Rp 121.804.307.120.

Nilai tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (LHP) Departemen Umum Penyidikan dan Penyidikan Korupsi di bawah Komite Pemberantasan Korupsi.

Menurut Jaksa KPK, Kunkoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Ronnie Ramdani, dan Richard Kahyantho berencana mengangkat PT PTP sebagai penasihat PT BGR.

Dalam hal ini, PT BGR yang saat itu belum merger dengan PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) ditunjuk oleh Kementerian Sosial yang bertugas menyalurkan subsidi sosial bagi KPM dan PKH beras.

“Melakukan kerja konsultatif dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan dalam penyaluran KPM PKH ke BSB dari Kementerian Sosial pada tahun 2020, meskipun kerja konsultatif tersebut tidak bersifat wajib,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 1, Lampiran Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55, Pasal 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *