Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan

Koresponden Berita Tribune, Ibriza Fasti Ifami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh, telah dikembalikan.

Hal itu dibenarkan Ketua Hakim Fahizal Handri dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Seperti diketahui, perkara Gazalba disidangkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima penolakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penolakan terhadap keputusan sementara hakim terkait keberatan yang diajukan Ghazalba untuk dibuka kembali.

Jadi mulai hari ini Pak Ghazalba Saleh akan menyelesaikan lagi putusan ini, perpanjangan ini lagi. Jadi Saudara ditahan lagi, mohon diselesaikan, kata Ketua MK Fahzal Handri dalam persidangan, Senin.

Majelis hakim memperpanjang masa penahanan Ghazalba Saleh selama 57 hari lagi mulai Senin ini. Hakim Mahkamah Agung non-kerja ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Masa penahanan terdakwa Ghazalba Saleh diperpanjang,” kata hakim.

Berdasarkan penelusuran Tribun News.com, usai persidangan berakhir, terdakwa Ghazalba Saleh langsung dibawa menggunakan mobil van Lapas KPK.

Ghazalba didampingi beberapa jaksa KPK kembali menjalani hukumannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding JPU KPK terkait pembebasan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh.

Ketua Hakim Subcharan Hardy Mulyono dalam sidang putusan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). .

Membacakan kalimat tersebut, hakim ketua mengatakan, “Mencoba menerima permohonan banding terhadap jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Ghazalba Saleh.

“Mencabut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan menolak sanggahan atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh.

Majelis Hakim berpendapat, Tuntutan No. 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan tersangka Ghazalba Saleh Patut dijadikan dasar tuntutan tersebut. penyidikan dan pelaksanaan perkara pidana korupsi atas nama.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memulai proses persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ghazalba Saleh.

Perintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut dan tetap memutus perkara KO, tegas hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim yang memutus banding ini antara lain Sugeng Ryono dan Anthony R. Sargih masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tinggi Jakarta, sedangkan Subcharan Hardi Mulyono menjadi hakim ketua sebagai hakim sementara dalam tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *