Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) Kejaksaan Agung mengungkap peran suami penyanyi Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah. . sistem. milik.
Peran keduanya terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga mantan Kepala Departemen Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Perkara tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Departemen Energi dan Mineral itu, jaksa menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri dengan uang Rp 420 miliar.
“Harta Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp 420.000.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Harvey Moeis dalam hal ini disebut mengkoordinir perusahaan pertambangan swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Jaksa mengatakan Harvey meminta perusahaan tersebut menawarkan USD 500 hingga USD 750.
“Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON yang dikenal sebagai AON, SUWITO GUNAWAN yang dikenal sebagai AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA yang dikenal sebagai FANDI LIM sejumlah USD 500 hingga USD 750/Mton,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Uang yang diminta kemudian disembunyikan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah yang dilakukan PT Timah.
Sebagian uang CSR diberikan langsung kepada Harvey Moeis.
Lainnya diberikan melalui Helena Lim melalui rekening penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange.
“Dana jaminan yang seharusnya menjadi pengeluaran Corporate Social Responsibility sebagian diberikan langsung kepada HARVEY MOEIS dan sebagian lagi ditransfer melalui Rekening Penukaran Uang PT Quantum Skyline Exchange dan penukaran uang lainnya,” kata jaksa.
“Setelah uang disetorkan ke rekening penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange, ditarik oleh HELENA LIM dan uang tersebut diberikan kepada HARVEY MOEIS,” kata jaksa.
Kasus timah ini pertama kali terungkap saat Jaksa Agung menetapkan mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2015/2022.
Ia menjadi tersangka bersama Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha pertambangan PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Ada 16 tersangka yang dilaporkan dalam kasus suap ini.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 yang ditangkap.
Termasuk Helena Lim yang juga dikenal sebagai salah satu ‘jelly rich’ di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 271 triliun, terutama pada rusaknya hutan di Bangka Belitung.