Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah bukti dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (15/5/2024).
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikori) Pusat Jakarta, tiga terdakwa adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan); Sihrul Yasin Limpo (SYL); Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian; Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subaggiono (SEC).
Kali ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Pertanian, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, dan Dirjen Hortikultura Prehito Setianto.
Dua pegawai Kementerian Pertanian, seperti ketiga terdakwa, tiba sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya merupakan bawahannya, Kepala Bagian Umum; Direktur Jenderal Hortikultura Andi Muhammad Idil Fitri; Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Edi Eko Sasmitos; Bambang Pamuji dan Sekjen Tanaman Pangan;
Para saksi langsung diidentifikasi oleh juri dan ditanyai tentang hubungannya dengan terdakwa.
Kelimanya mengenal terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.
“Apakah Anda kenal dengan terdakwa?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Ponto.
Para saksi menjawab dengan suara bulat.
“Apakah kamu termasuk?” tanya hakim lagi.
TIDAK Mereka menjawab.
“Bagaimana dengan hubungan kerja Kementerian Pertanian antara keduanya?”
– Ya, para saksi menjawab.
Setelah itu, para saksi bersaksi dalam persidangan ini.
Pada kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL membayar Rp 44,5 miliar.
Jumlah total yang diterima dari SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
“Terdakwa menerima sejumlah paksaan di atas sebesar Rp44.546.079.044 dalam jabatannya sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2) di Pengadilan Tipikor 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh dari SYL dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan didukung oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Terdakwa.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar dari jumlah tersebut adalah untuk acara keagamaan, yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Itu dihabiskan untuk kegiatan keagamaan dan pengeluaran lainnya, yang biayanya mencapai 16,6 miliar rubel.
“Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi; Pasal 1 Pasal 64 Ayat 1 Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi; Klausul 12; . Kode kriminal
Tuduhan Kedua: Bagian 12; Ayat (1) Pasal 55 (1) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55; Pasal 64 KUHP juncto Pasal 18; Pasal 1), Kode.
Tuduhan Ketiga: Pasal 12 b. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi; Pasal 55 Bagian 1 Pasal 64 KUHP. Pasal 1