Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
Berita Forum.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Inasin Limpo dan dua asistennya, Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Utama Sekjen di sini didakwa dalam kasus tersebut. Kasdi Subagyono, perwakilan Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20 Mei 2024).
Enamnya merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian (PNS).
Salah satunya adalah Andi Nur Alamsyah, pegawai “tingkat pertama”, Direktur Bidang Tanah Garapan Kementerian Pertanian.
Lima saksi lainnya adalah Menteri Karantina Wisnu Haryana; Lucy Anggraini, Kepala Unit Perencanaan Muda Biro Karantina; Sekretaris Kabinet PPSDMP Siti Munifah, Ketua Komite Keuangan dan Barang Milik Umum BPPSDMP Sugiarti;
“Yang Mulia, ini sudah jam enam,” kata jaksa usai memanggil satu per satu saksi ke lobi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Begitu keenam pria tersebut duduk di kursi saksi, juri langsung memverifikasi identitas mereka.
Saat ditanyai oleh hakim ketua, keenam pria tersebut dengan suara bulat mengakui bahwa mereka mengenal para terdakwa namun tidak memiliki hubungan dengan mereka.
“Apakah Anda kenal dengan terdakwa?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh kepada saksi.
“Yang Mulia,” kata saksi itu.
“ipar?”
– Tidak ada, Yang Mulia.
Setelah identitas saksi cocok, mereka disumpah untuk bersaksi.
Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memberikan suap sebesar 44,5 miliar dolar AS.
Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK Masmoudi mengatakan, Rabu (28/2/2024), total uang yang diperoleh melalui kekerasan selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah 44.546.079.044.2024) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh SYL dari pejabat Kementerian Pertanian setingkat Eselon I.
Menurut jaksa, SYL tidak bertindak sendiri, ia dibantu oleh Mohamed Hatta, mantan Kepala Bagian Alat dan Perlengkapan Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Terdakwa.
Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Belanja terbesar dana ini adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, senilai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk jaksa,” kata jaksa.
Para terdakwa pertama-tama didakwa atas perbuatannya: Pasal 12 e, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 64 (1) KUHP.
Hitungan 2 : Pasal 55(1) KUHP dibaca dengan Pasal 64(1) KUHP dibaca dengan Pasal 12 huruf f.
Hitungan Ketiga: Pasal 12 dibaca dengan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, dibaca dengan Pasal 55(1) KUHP, dibaca dengan Pasal 64 KUHP.