Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL: Food Estate Hambat WTP, Kementan Guyur Auditor BPK Rp 5 Miliar

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian menyatakan telah mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat Kewajaran Tanpa Syarat (WTP).

Inilah kebenaran yang terungkap dalam persidangan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sekretaris Saksi Hermanto Direktorat Jenderal Sumber Daya Pertanian dan Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian menjelaskan, awalnya pemeriksa BPK meminta uang sebesar Rp 12 miliar.

Adakah yang harus dilakukan Kementan untuk menjadi PAP? tanya jaksa di persidangan.

“Iya. Ada transfer kepemimpinan yang berkualitas. Lalu kalau tidak salah Kementan minta Rp12 miliar. Pak Victor (Auditor Jenderal BPK) tadi bilang Rp12 miliar,” jawab Hermanto. .

Jika kita selidiki lebih lanjut, Persepsi BPK terhadap WTP tampaknya dibatasi oleh strategi rantai pangan nasional.

Menurut pernyataan Hermanto, Ada beberapa pemeriksaan BPK terkait proyek tersebut, terutama dari sisi manajemen.

Contoh penemuan produk pangan, ditemukan dokumentasi yang lengkap dan pengelolaan yang buruk. Istilahnya BPK dibayar dimuka dan tidak ada TGR. Jadi ada peluang untuk menyelesaikan pekerjaannya, kata Hermanto.

Namun Kementerian Pertanian tidak menyediakan Rp12 miliar, melainkan hanya Rp5 miliar.

Rp 5 miliar disetujui diterima BPK.

“Akhirnya permintaan RP dipenuhi seluruhnya? Atau hanya sebagian saja yang diketahui saksi?” kata jaksa.

“Tidak, selesaikan saja. Kira-kira RP 5 miliar,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, Rp5 miliar untuk pemeriksa BPK didapat dari vendor yang mengerjakan proyek Kementerian Pertanian.

Yang didakwa terhadap pedagang tersebut adalah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Buktinya Pak Hatta menyimpan Rp5 miliar ya? Dari mana Pak Hatta mendapat uang itu?, tanya jaksa.

“Penjualnya,” jawab Hermanto, saksi.

Tak lama setelah mendapat opini WTP dari Kementerian Pertanian dengan membayar Rp 5 miliar ke BPK.

Beberapa saat kemudian emosi keluar, kata jaksa KPK.

“Keluar. WTP keluar,” kata Hermanto.

Untuk informasi Anda; Pengumuman ini disampaikan oleh ketiga terdakwa, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Mantan Direktur Mesin dan Peralatan; Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, SYL diduga menerima Rp 44,5 miliar.

Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI dengan menggunakan kekerasan sebagaimana disebutkan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2/2024). Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Uang tersebut diperoleh dari SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Terdakwa

Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, jumlah yang dikutip adalah untuk acara keagamaan, Sebagian besar jumlah yang dikutip digunakan untuk kegiatan misionaris dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori lancar, dan nilainya adalah Rp 16,6 miliar.

Uang tersebut dibelanjakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KUHP.

Dugaan Kedua: Pasal 18 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor berlaku bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *