Sidang Kasus Korupsi Eks Mentan, Anak Buah Ungkap Biaya Kebutuhan SYL Minimal Rp 2 Juta Satu Hari

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut memiliki biaya hidup yang tinggi setiap harinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian terhadap terdakwa SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam sidang Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Kepala Subbagian Dalam Negeri Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan perlunya SYL mengeluarkan uang sebesar Rp. 2 juta per hari.

Persyaratan itu disampaikan staf Kantor Menteri Pertanian Komplek Widya Candra.

“Apa yang ditanyakan Ubed (Staf DPRD)?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Biasanya tunjangan hariannya Rp 2 juta,” jawab saksi Kiky.

Hakim kemudian mengingat kembali keterangan saksi lain pada persidangan sebelumnya yang menjelaskan kebutuhan sehari-hari SYL di rumah dinas mencapai Rp 3 juta.

Karena keterangannya tidak konsisten, hakim kembali mengkonfirmasinya dengan saksi Kiky.

“Rp2 juta atau Rp3 juta? Kemarin saya bilang ada Rp3 juta di daftar pengeluaran,” kata Hakim Pontoh.

“Kalau saya karena budget saya terbatas, Rp 2 juta per hari,” kata Kiky.

Sebelumnya, Saksi Staf Biro Pengadaan Umum Kementerian Pertanian Muhammad Yunus dalam sidang Senin (29/4/2024) mengungkapkan, ada kuota harian untuk kebutuhan SYL.

Biasanya setiap hari ada Rp 3 juta atau lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas, kata Yunus dalam konferensi tersebut.

Rp. 3 juta per hari diserahkan kepada pekerja kontrak yang bekerja di rumah dinas Menteri Pertanian.

Menurut Yunus, dana sebesar Rp 3 juta tersebut bukan merupakan anggaran resmi Kementerian Pertanian.

“Kebutuhan dinas tidak masalah. Ada anggarannya kan? Bukankah anggaran resminya 3 juta sehari?” kata Hakim Pontoh.

“Tidak, Tuanku,” kata Yunus.

Setiap hari, uang tersebut digunakan untuk memesan atau memesan makanan dari aplikasi di ponsel.

Selain itu, Rp3 juta juga digunakan untuk laundry atau mencuci pakaian.

“Mau beli apa?” tanya Hakim Pontoh.

“Makanan online seperti itu, Grab Food seperti itu, macam-macam. Kadang laundry juga pak,” kata Yunus.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima suap sebesar Rp44,5 miliar.

Jumlah uang yang diperoleh SYL pada periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana telah dijelaskan di atas berjumlah total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Masmudi di Jakarta, Rabu (28/2/). dikatakan. 2019) uji coba. 2024) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip perkataan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono juga seorang terdakwa.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan klaim, pengeluaran terbesar dari uang yang dikutip tersebut digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai arahan dan petunjuk Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). Hukum pidana.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *