Sidang Investasi Bodong di PN Kota Bekasi Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan warga korban investasi penipuan EDCCash tak kuasa menahan air mata haru atas putusan Panitia Yudisial Pengadilan Kota Bekasi, Senin (9/12/2024) sore. 

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengadilan memutuskan memberikan hukuman berat kepada terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis terdakwa, termasuk Ketua EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, 10 tahun penjara. Istri AY, Surian, juga divonis 10 tahun dan komplotannya, Bayu. Aji mendapat hukuman serupa, begitu pula dua karyawannya, Asep dan Roy, masing-masing divonis 7 tahun penjara,” kata kuasa hukum korban, Meliana Lubis. Jurnalis setelah persidangan. 

Ia menegaskan, pengadilan memerintahkan pengembalian seluruh barang milik korban. 

Majelis hakim juga memastikan aset yang disita seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan senilai total ratusan miliar rupee akan dikembalikan kepada korban setelah melalui proses lelang. dikatakan 

Meliana pun berterima kasih atas keputusan juri yang adil. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keputusan adil bagi klien kami. Namun kami masih sedih dengan kurangnya dukungan dari jaksa dan penyidik, ujarnya. 

Sementara itu, Muliana, presiden Asosiasi Korban EDCCash, menyatakan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan.

“Kami lega perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. “Dengan pengembalian aset-aset tersebut, kerugian kami setidaknya bisa tertutupi sedikit,” kata Muliana. 

Ratusan korban penipuan investasi EDCCash kini berharap proses pengembalian asetnya berjalan lancar, menandai dimulainya pemulihan kerugian besar yang dideritanya.

Usai persidangan, para korban menyebut Kedi sebagai tanda terima kasih di ruang sidang. Meliana Lubis, salah satu kuasa hukum korban, menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang adil dan manusiawi. 

Namun, ia juga mengkritisi peran jaksa dan penyidik ​​yang dinilai kurang memberikan dukungan kepada korban selama persidangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *