Sidang Harvey Moeis Ungkap Instruksi 030 Pengamanan Aset PT Timah

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di bidang tata niaga barang timah, terungkap adanya perintah perlindungan aset perusahaan pelat merah PT Timah.

Suami Sandra Dewey, Harvey Moise, duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari PT Timah: Direktur Operasi PT Timah Februari 2020 hingga Desember 2021, Agung Pratama; Direktur PT Timah Keuangan, Vina Eliyani; Kepala Divisi Akun PT Timah Aim Syafei dari September 2017 hingga Oktober 2019; Kepala Akuntansi PT Timah, Dian Safitri; dan Erwan Sudarto, Kepala Akuntansi Keuangan, Divisi Akuntansi PT Timah.

Dalam persidangan, saksi Aim Syafei mengungkapkan ada perintah untuk melindungi aset tersebut.

Kuasa hukum membeberkan pengakuan Aim bahwa PT Timah membeli bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah sendiri.

Saat itu, PT Timah menyetorkan uang hasil penambangan bijih besi kepada perorangan dan perusahaan swasta.

“Tadinya pembelian bijih. PT Tin dibayar siapa?” Tujuannya meminta Ketua Hakim Eko Ariyanto memberikan kesaksian.

“Menurut laporan kami, ada yang ke CV, ada pula yang ke PT,” jawab Aim.

“Apakah ada sesuatu yang disampaikan langsung ke publik?” Hakim Eko bertanya lagi.

“Ini pertengahan tahun 2018, Pak,” kata Njongo.

“Sejak 7 Februari 2018 sampai Februari 2019 Pak,” kata Njongo usai membenarkan hal itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pembelian hasil pertambangan di lokasi IUP PT Timah rupanya berdasarkan Instruksi Direksi PT Timah No. 030 2018.

Misi mengungkapkan, perintah tersebut berisi perintah perlindungan aset PT Timah.

“Kenapa waktu itu terjun langsung ke komunitas? Lalu kenapa yang lain ke PT atau CV?” tanya hakim.

“Ada perintah, Tuan,” jawab Njongo.

“030?” Hakim Eko meminta konfirmasi.

“Ya, 030,” kata Njongo.

“Perintah siapa yang datang dari penguasa?” kata Hakim Eko.

“Dari Direksi Pak. 2018 030. Petunjuk pelaksanaan pengamanan barang bijih timah,” kata Aim.

Perintah perlindungan aset PT Timah ini mulai berlaku pada 1 Februari 2018 dan hingga kini belum dicabut.

“Jadi kapan pesanan ini dimulai pak 030?” tanya hakim.

“1 Februari 2018 Pak,” jawab Njongo.

“Itu tidak pernah dihapus?”

“Ya, Tuan.”

Hakim terkesan dengan mendesaknya perlindungan aset PT Tima hingga dewan mengeluarkan perintah khusus.

Maksud saksi mengungkapkan, Direksi mengeluarkan perintah tersebut karena PT Timah selalu kesulitan dalam masalah keamanan. Apalagi PT Timah memiliki jangkauan IUP yang luas.

Setahu saya (PT) Timah kesulitan, kesulitan keamanan, kata Aim.

“Atau karena terlalu lebar?” tanya hakim.

“Betul, Tuan,” jawab Njongo.

Soal keamanan, hakim kemudian mempertanyakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk polisi

Namun Njongo mengaku belum mengetahui teknis penerapan perintah pengamanan tersebut.

“Siapa yang akan melindunginya Pak? Apakah di kantor polisi ada yang melindungi hal-hal penting, apakah ada yang seperti itu? Apakah PT Timat bekerja sama dengan polisi setempat atau polisi setempat?” Ketua Hakim Eko Ariento dimintai konfirmasi.

“Ya, saya tidak tahu itu, Tuan,” jawab Njongo.

Sekadar informasi, perkara yang dijerat Harvey Moeis terkait dengan perbuatannya mengorganisir uang jaminan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 18 Konvensi dan Pasal 18 Konvensi serta Pasal 1 ayat (1) KUHP (1).

Selain itu, ia dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perbuatan menyembunyikan hasil tindak pidana, Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4. Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Pasal 55(1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *