Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Terungkap Panggilan ‘Sayang’ dengan Petinggi RSUD Pasar Minggu

Laporan reporter Tribunnews.com Ashrif Fadela

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/8/) mendakwa Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Manggu Fifi Mulani di pengadilan. 2024) pada Pengadilan Tipikor (Umum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fify menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh sebagai terdakwa.

Di awal persidangan, Jaksa KPK mempertanyakan hubungan Faye dengan Ghazalba karena namanya tercantum dalam dakwaan kasus tersebut.

Fifi mengaku hanya berteman dengan Gazalba dan itu saja.

– Seperti kekasih? tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Faye.

Meski hanya sekedar berteman, keduanya rupanya punya banyak nama unik.

Antara lain Fify sering memanggilnya Gazalba Abi.

– Apakah kamu punya panggilan khusus? tanya jaksa.

“Ya dan itu sering berubah. Kadang aku memanggilmu Abby,” jawab Faye.

Selain itu, Fife terkadang menyebut Ghazalba dengan “A” atau “Al”, sedangkan Ghazalba disebut “B”.

Nama panggilan Fify merupakan singkatan dari A Gazalba yang sering dipanggil Alba oleh teman-temannya.

Setelah itu, gelar Bey Ghazalbara diambil dari nama perdikan, Bibi.

“Apakah kamu sudah menelepon Abi?” kata jaksa.

“Sekali, hei, singkat saja,” kata Fife.

“Namanya Pak Gazalba. Namanya Alba di pengadilan, bukan?”

“Kadang-kadang, dipersingkat saja,” kata Faye.

– Disebut apa Pak Ghazalba? tanya jaksa.

“Nama panggilan saya Baby. Di WA (Whatsapp) juga disingkat B.”

Jaksa kemudian menekankan pokok pembicaraan di antara keduanya.

Setelah itu Ghazalba sering saling memanggil “sayang”.

– Pernahkah Pak Gazalba memanggilmu sayang? tanya jaksa.

“Ya, itu normal,” jawab Faye.

Bahkan bersama Fify, ia mengaku kerap menyebutnya imut.

Menurut Fifi, dalam budaya Makassar sudah lazim memanggilnya “Laztana” karena sudah lama tinggal di sana.

“Biasa sayang?” kata jaksa.

“Biasa saja,” kata Faye.

“Apakah kamu pernah menjawab?”

“Aku menyayangkan kita lama di Makassar, itu namanya cinta.”

Nama Fife, Ghazalba Saleh diketahui terlibat dalam penuntutan kasus TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap berbagai cara dilakukan Gazalba untuk menyembunyikan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Salah satunya adalah pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu ACitu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.

Jumlah pembayaran KPR yang dibayarkan mencapai $3,891 miliar.

“Untuk menyembunyikan operasi tersebut, pembelian tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama Fay Mullaney,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

“Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fife membayar Mulani biaya reservasi sebesar Rp20.000.000 dan pembayaran sebesar Rp390.000.000 dalam enam kali angsuran,” tegas jaksa.

Sekadar informasi, perkara yang melibatkan Ghazalba Saleh sebagai anggota parlemen terkait dengan pembayaran sebesar S$18.000 kepada penggugat, Jawaharlal Fawad.

Jawaharlal Fawad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riaz sebagai pengacara.

Selain itu, Ghazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Total hadiah dan TPPU yang diterima Ghazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (lebih dari 25 juta).

Pengembalian uang itu terkait dengan sidang perkara di Mahkamah Agung.

“Terdakwa menerima gratifikasi sebesar S$18.000 dan S$1.128.000 US$181.100 dan Rp 9.429.600.000 K. dalam dakwaan pertama sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2020 hingga 2022,” demikian keterangan Jaksa dalam keterangannya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12B, Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim MA kemudian mendakwanya tidak hanya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Ghazalba Saleh dijerat dengan pasal tindak pidana penindasan dan korupsi berdasarkan Pasal 3 UU tersebut, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *