Sidang Gugatan Praperadilan, Satpam SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panggilan praperadilan telah diajukan oleh dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra kepada Bareskrim Polri terkait penetapan dua satpam PT SKB sebagai tersangka yang berada di wilayah Selatan. Daerah Jakarta yang ditangkap Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/6/2024). 

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemaparan ringkasan para pihak.

Kuasa hukum dua satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai responden menyampaikan kesimpulan praperadilannya kepada hakim. 

Sidang kembali dibuka hari ini oleh Hakim Bujang Hendra Yuristiawan.

Saat pembukaan, Hakim Henra langsung mempertanyakan kesiapan Pemohon dan Termohon terkait berkas kesimpulan.

Kedua belah pihak mengatakan mereka siap. Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri kemudian menyerahkan berkas penutupan kepada hakim.

Setelah itu, Hakim Hendra menutup sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/6) dengan agenda pembacaan putusan.

Besok Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan, kata Hakim Hendra.

Seperti diketahui, dua petugas keamanan PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangka oleh kelompok kriminal polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap dan ditahan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan, kliennya yang merupakan satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 menyusul sengketa tanah terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Rotary Utama (GPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *