Sidang Etik Sudah Bergulir, Kapan Dewas KPK Periksa Nurul Ghufron?

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berlanjut pada Selasa (14/5/2024).

Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan kewenangannya karena turut andil dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) yang bermula dari ADM dari Batavia ke Malang.

Nurul Ghufron juga hadir dalam sidang terakhir Selasa. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dewan Ghufron.

Panitia KPK baru memeriksa jumlah saksi, totalnya ada enam orang saksi.

Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Ibu-ibu dan ASN Kementerian Pertanian yang dibantu pemindahannya oleh Ghufron.

Lantas kapan orang dewasa akan memeriksa Nurul Ghufron?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pemeriksaan terhadap Ghufron baru dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa.

Soal kapan Ghufron akan diperiksa, Albertina masih belum bisa memastikan. Sebab pemeriksaan terhadap para saksi baru saja berakhir.

“Setelah saksi-saksi (interogasi Nurul Ghufron akan segera selesai),” kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2024).

Sementara pembacaan hukuman akan dilakukan setelah Dewas mendengar pembelaan Nurul Ghufron.

Dewas KPK akan kembali menggelar sidang etik Nurul Ghufron pada Kamis (16/5/2024). Para saksi masih perlu diperiksa.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum dimintai keterangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli oleh Pak NG (Nurul Ghufron), kata Albertina.

Usai sidang selama enam jam pada Selasa pekan lalu, Ghufron mengaku memang sudah menghubungi pejabat Kementerian Pertanian terkait kasus mutasi salah satu pegawai berinisial ADM.

Namun Ghufron menolak meminta bantuan untuk mentransfer ADM.

“Saya tegaskan, ada kalanya saya telepon, telepon. Apakah saya minta tolong? Itu yang perlu kita diskusikan nanti,” kata Ghufron.

Dijelaskannya, mulai tahun 2021, ADM telah mengajukan permohonan mutasinya kepada Atasan, namun permohonan tersebut selalu ditolak dengan alasan akan mengurangi Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor pusat.

Kemudian ketika ADM mengundurkan diri atau mengundurkan diri, maka diberikan kepada Kementerian Pertanian.

ADM menginformasikan masalah tersebut kepada Ghufron. Hal ini pun mendorongnya untuk menghubungi Kementerian Pertanian.

“Dan ini melalui undang-undang yang kemudian saya sampaikan kepada Kementerian Pertanian,” ujarnya.

“Saat itulah saya melihat sesuatu, saya minta tolong,” kata Ghufron.

Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan, Nurul Ghufron, pegawai Kementerian Pertanian, tidak mengetahui siapa yang akan membantu peluncuran ADM sehingga berujung pada mutasinya.

Namun, tambah Harjono, Ghufron mengakui ADM dalam undang-undang.

“Saya tanya, memangnya saya tidak kenal, dari yang saya tahu Pak Ghufron sendiri yang menyampaikan, dia tidak kenal,” kata Harjono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *